Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 29 Januari 2019 | 19:03 WIB
Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sebanyak 40 pengacara disebut akan membantu permohonan banding politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait upaya hukum setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Bantuan hukum pengacara itu tak lain berasal dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Saya salah satu tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo. Ada bantuan hukum jumlahnya 40 kuasa hukum dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air)," kata pengacara Ahmad Dhani, Herdarsman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/1/2019).

Dia mengklaim, permohanan banding itu dilakukan lantaran Dhani tak menerima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, kata dia, Dhani tinggal menunggu salinan putusan vonis tersebut untuk bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Artinya kita tidak menerima putusan. Artinya kita tidak terima adanya putusan kita masih maju ke tahap berikutnya. Tapi kalau menerima salinan putusan kita juga belum dapat. Salinan putusan itu fisiknya," tambahnya.

Selain itu, menurutnya, pengajuan banding itu juga masih menunggu kesedian puluhan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dhani.

"Kita kebetulan sudah tanda tangan surat kuasa. Cuman para penasehat hukum yang tim belum tanda tangan semua. Jadi kita harus kumpulkan semuanya. Baru nanti sudah kumpul ya sebelum jangka waktu habis, Insyaallah kita sudah bisa ajukan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 18:53 WIB

Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani

Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:17 WIB

Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak

Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:02 WIB

Baru Dibui, Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang Kasus Lain di Surabaya

Baru Dibui, Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang Kasus Lain di Surabaya

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 15:49 WIB

Saga Ahmad Dhani, Jalan Sunyi Ronin Politik

Saga Ahmad Dhani, Jalan Sunyi Ronin Politik

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 15:34 WIB

Terkini

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:21 WIB

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:00 WIB

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:55 WIB

Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat

Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:44 WIB

PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta

PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:43 WIB

Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg

Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:33 WIB

Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak

Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:18 WIB