Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 29 Januari 2019 | 19:03 WIB
Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sebanyak 40 pengacara disebut akan membantu permohonan banding politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait upaya hukum setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Bantuan hukum pengacara itu tak lain berasal dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Saya salah satu tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo. Ada bantuan hukum jumlahnya 40 kuasa hukum dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air)," kata pengacara Ahmad Dhani, Herdarsman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/1/2019).

Dia mengklaim, permohanan banding itu dilakukan lantaran Dhani tak menerima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, kata dia, Dhani tinggal menunggu salinan putusan vonis tersebut untuk bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Artinya kita tidak menerima putusan. Artinya kita tidak terima adanya putusan kita masih maju ke tahap berikutnya. Tapi kalau menerima salinan putusan kita juga belum dapat. Salinan putusan itu fisiknya," tambahnya.

Selain itu, menurutnya, pengajuan banding itu juga masih menunggu kesedian puluhan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dhani.

"Kita kebetulan sudah tanda tangan surat kuasa. Cuman para penasehat hukum yang tim belum tanda tangan semua. Jadi kita harus kumpulkan semuanya. Baru nanti sudah kumpul ya sebelum jangka waktu habis, Insyaallah kita sudah bisa ajukan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 18:53 WIB

Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani

Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:17 WIB

Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak

Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 17:02 WIB

Baru Dibui, Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang Kasus Lain di Surabaya

Baru Dibui, Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang Kasus Lain di Surabaya

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 15:49 WIB

Saga Ahmad Dhani, Jalan Sunyi Ronin Politik

Saga Ahmad Dhani, Jalan Sunyi Ronin Politik

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 15:34 WIB

Terkini

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

×