Prostitusi Online Libatkan Pelajar dan Mahasiswi Terungkap di Padang

Bangun Santoso

Kamis, 31 Januari 2019 | 14:26 WIB
Prostitusi Online Libatkan Pelajar dan Mahasiswi Terungkap di Padang
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).

Suara.com - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat, kembali ungkap praktik prostitusi online di salah satu Hotel berbintang di Kota Padang.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, melalui Wadir Reskrimum AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (31/1/2019) mengatakan, terungkapnya kasus protitusi online ini berdasarkan penyelidikan sejak beberapa hari terakhir. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, pada Selasa malam (29/1).

"Saat penggerebekan di hotel tersebut kita berhasil mengamankan 10 orang dari sejumlah kamar. Namun, setelah diproses hanya 3 orang yang diduga terlibat prostitusi tersebut yakni seorang mucikari laki-laki berinisial F (18) kemudian dua wanita DM (22) dan GLV (16)," sebut Muchtar seperti dikutip dari Covesia.com.

Ia menjelaskan, dari pengakuan mucikari, ia merupakan pasangan kekasih dengan wanita berinisial DM, dan telah melakukan aksi mesum di hotel sekitar satu tahun lamanya.

"Pengakuannya hanya khusus melayani short time (ST), dengan mendapatkan imbalan uang. Namun, masih didalami kasus ini lebih lanjut," ungkap Muchtar.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, 2 wanita yang diduga terlibat prostitusi online itu akan dikirim ke panti rehabilitasi dan statusnya masih sebagai saksi, termasuk dengan 7 orang lainnya juga sebagai saksi.

"Jadi, yang mucikari proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dua wanita yang terlibat, satu masih di bawah umur dan berstatus pelajar, dan satu lagi mahasiswi," jelasnya.

Ia menyebutkan, jika terbukti bersalah, mncikari prostitusi online itu terancam dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ehm... Ternyata Pertanyaan Ini yang Membuat Vanessa Angel Ambruk

Ehm... Ternyata Pertanyaan Ini yang Membuat Vanessa Angel Ambruk

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 14:19 WIB

Vanessa Angel Pingsan Mau Ditahan, Ini Penampakan Terkini di RS Polri

Vanessa Angel Pingsan Mau Ditahan, Ini Penampakan Terkini di RS Polri

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 13:57 WIB

Detik-Detik Vanessa Angel Pingsan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Detik-Detik Vanessa Angel Pingsan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Entertainment | Kamis, 31 Januari 2019 | 08:29 WIB

Minta Doa, Pacar Tunjukkan Kondisi Terkini Vanessa Angel di Rumah Sakit

Minta Doa, Pacar Tunjukkan Kondisi Terkini Vanessa Angel di Rumah Sakit

Entertainment | Kamis, 31 Januari 2019 | 08:10 WIB

Vanessa Angel, Drama Prostitusi Online dalam 7 Babak

Vanessa Angel, Drama Prostitusi Online dalam 7 Babak

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 06:30 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×