Prostitusi Online Libatkan Pelajar dan Mahasiswi Terungkap di Padang

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 31 Januari 2019 | 14:26 WIB
Prostitusi Online Libatkan Pelajar dan Mahasiswi Terungkap di Padang
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).

Suara.com - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat, kembali ungkap praktik prostitusi online di salah satu Hotel berbintang di Kota Padang.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, melalui Wadir Reskrimum AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Kamis (31/1/2019) mengatakan, terungkapnya kasus protitusi online ini berdasarkan penyelidikan sejak beberapa hari terakhir. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, pada Selasa malam (29/1).

"Saat penggerebekan di hotel tersebut kita berhasil mengamankan 10 orang dari sejumlah kamar. Namun, setelah diproses hanya 3 orang yang diduga terlibat prostitusi tersebut yakni seorang mucikari laki-laki berinisial F (18) kemudian dua wanita DM (22) dan GLV (16)," sebut Muchtar seperti dikutip dari Covesia.com.

Ia menjelaskan, dari pengakuan mucikari, ia merupakan pasangan kekasih dengan wanita berinisial DM, dan telah melakukan aksi mesum di hotel sekitar satu tahun lamanya.

"Pengakuannya hanya khusus melayani short time (ST), dengan mendapatkan imbalan uang. Namun, masih didalami kasus ini lebih lanjut," ungkap Muchtar.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, 2 wanita yang diduga terlibat prostitusi online itu akan dikirim ke panti rehabilitasi dan statusnya masih sebagai saksi, termasuk dengan 7 orang lainnya juga sebagai saksi.

"Jadi, yang mucikari proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dua wanita yang terlibat, satu masih di bawah umur dan berstatus pelajar, dan satu lagi mahasiswi," jelasnya.

Ia menyebutkan, jika terbukti bersalah, mncikari prostitusi online itu terancam dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ehm... Ternyata Pertanyaan Ini yang Membuat Vanessa Angel Ambruk

Ehm... Ternyata Pertanyaan Ini yang Membuat Vanessa Angel Ambruk

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 14:19 WIB

Vanessa Angel Pingsan Mau Ditahan, Ini Penampakan Terkini di RS Polri

Vanessa Angel Pingsan Mau Ditahan, Ini Penampakan Terkini di RS Polri

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 13:57 WIB

Detik-Detik Vanessa Angel Pingsan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Detik-Detik Vanessa Angel Pingsan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Entertainment | Kamis, 31 Januari 2019 | 08:29 WIB

Minta Doa, Pacar Tunjukkan Kondisi Terkini Vanessa Angel di Rumah Sakit

Minta Doa, Pacar Tunjukkan Kondisi Terkini Vanessa Angel di Rumah Sakit

Entertainment | Kamis, 31 Januari 2019 | 08:10 WIB

Vanessa Angel, Drama Prostitusi Online dalam 7 Babak

Vanessa Angel, Drama Prostitusi Online dalam 7 Babak

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 06:30 WIB

Terkini

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB