Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK

Bangun Santoso

Sabtu, 02 Februari 2019 | 06:15 WIB
Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengungkapkan pihaknya akan melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Kami fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin Rahadian ketika menemani Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019) malam.

Buni Yani menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insyaallah, saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, seperti dilansir Antara.

Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.

Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat pada pukul 19.20 WIB.

Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B-1983-SJV didampingi oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, yang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan menilainya kabur sehingga pihaknya mengajukan penangguhan eksekusi yang semestinya pada tanggal 1 Februari 2019.

"Kami akan mengajukan penangguhan eksekusi dan meminta semacam fatwa dari MA, harus jelas dahulu," ujar Aldwin Rahadian.

baca juga

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:47 WIB

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi

Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:41 WIB

Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi

Membantah, Buni Yani: Kalau Saya Edit Video Ahok, Masuk Neraka Abadi

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 21:16 WIB

Datangi Kejari Depok, Buni Yani Irit Komentar

Datangi Kejari Depok, Buni Yani Irit Komentar

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 20:20 WIB

Mau Dieksekusi, Buni Yani Dikabarkan dalam Perjalanan ke Kejari Depok

Mau Dieksekusi, Buni Yani Dikabarkan dalam Perjalanan ke Kejari Depok

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 17:56 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB