Kejati Jatim Siap Antar-Jemput Ahmad Dhani Selama Bersidang di Surabaya

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 05 Februari 2019 | 21:42 WIB
Kejati Jatim Siap Antar-Jemput Ahmad Dhani Selama Bersidang di Surabaya
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) siap mengerahkan petugas untuk mengantar dan menjemput tersangka Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur seandainya permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya tidak disetujui. 

Rencananya, Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian yang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2/2019), pekan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan sampai hari ini belum mendapat surat persetujuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya.

"Bisa jadi sudah disetujui tapi suratnya belum kami terima mengingat hari ini libur Imlek," kata Richard seperti dikutip Antara, Selasa (5/2/2019).

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Terkait berkas yang sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kejati Jatim mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.

"Jika memang permohonan terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya tidak disetujui, apa boleh buat, kami harus siap melakukan antar jemput dari Jakarta ke Surabaya untuk menghadirkannya selama proses persidangan berlangsung," ucap Richard.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Dhani Ditahan, Prabowo Sambangi Mulan Jameela

Ahmad Dhani Ditahan, Prabowo Sambangi Mulan Jameela

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 14:18 WIB

Suasana Bagi-bagi Angpao di Kelenteng Hong Tiek Hian Surabaya

Suasana Bagi-bagi Angpao di Kelenteng Hong Tiek Hian Surabaya

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 14:04 WIB

Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani

Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 06:17 WIB

Waspada! Ini 5 Daerah di Indonesia dengan Ribuan Kasus DBD

Waspada! Ini 5 Daerah di Indonesia dengan Ribuan Kasus DBD

News | Senin, 04 Februari 2019 | 21:02 WIB

Beda Kubu, Farhat Abbas Tetap Jenguk Ahmad Dhani di Penjara

Beda Kubu, Farhat Abbas Tetap Jenguk Ahmad Dhani di Penjara

Entertainment | Senin, 04 Februari 2019 | 20:00 WIB

Terkini

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB