Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 05 Februari 2019 | 06:17 WIB
Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani
Prabowo mengunjungi keluarga Ahmad Dhani. ( Instagram Tim Prabowo-Sandiaga/@indonesiaadilmakmur)

Suara.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menemui keluarga besar terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019). Kehadirannya mewakili rasa keprihatinan dengan apa yang menimpa Ahmad Dhani.

Momen tersebut disampaikan langsung oleh tim Prabowo – Sandiaga melalui akun Instagram @indonesiaadilmakmur. Dalam kunjungannya itu, Prabowo ditemani Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut disambut oleh ibu dari Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela beserta keluarga besar.

Bapak berkunjung ke kediaman mas @ahmaddhaniofflcial di bilangan Pondok Indah petang hari ini. Ditemani Bung @fadlizon, mas @rizky_irmansyah, dan tim, Pak @prabowo menyampaikan gestur keprihatinan akan musibah yang sedang dilalui Mas Dhani. Kami diterima dengan hangat oleh ibunda Mas Dhani, mba @mulanjameela1, dan keluarga,” tulis admin @indonesiaadilmakmur menggambarkan pertemuan tersebut.

Musisi senior band Dewa 19 itu kini terjun ke dalam dunia politik. Ahmad Dhani terdaftar sebagai kader Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo. Selain itu, Dhani juga terdaftar sebagai caleg anggota DPR RI Dapil Jatim I dan masuk ke dalam timses Prabowo – Sandiaga sebagai Juru Kampanye Nasional.

Sudah selayaknya kita semua seperti satu badan. Apabila satu organ merasakan sakit, organ yang Iain ikut melemah atau merasakan sakit. Di dalam ajaran agama, salah satu dari enam hak sesama saudara adalah saling menjenguk ketika melalui cobaan atau sakit,” tulis admin.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Penyebar Hoaks, Kubu Prabowo: Yang Nuduh Itu Produsen Hoaks

Dituduh Penyebar Hoaks, Kubu Prabowo: Yang Nuduh Itu Produsen Hoaks

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 06:01 WIB

Kisruh Propaganda Rusia, Kubu Prabowo: Jokowi Bisa Rusak Diplomasi

Kisruh Propaganda Rusia, Kubu Prabowo: Jokowi Bisa Rusak Diplomasi

News | Senin, 04 Februari 2019 | 20:22 WIB

Beda Kubu, Farhat Abbas Tetap Jenguk Ahmad Dhani di Penjara

Beda Kubu, Farhat Abbas Tetap Jenguk Ahmad Dhani di Penjara

Entertainment | Senin, 04 Februari 2019 | 20:00 WIB

Kata Farhat Abbas soal Vonis Penjara Ahmad Dhani

Kata Farhat Abbas soal Vonis Penjara Ahmad Dhani

Entertainment | Senin, 04 Februari 2019 | 19:45 WIB

Kronologi Lieus Jurkam Prabowo Marah Ditolak Besuk Ahmad Dhani

Kronologi Lieus Jurkam Prabowo Marah Ditolak Besuk Ahmad Dhani

News | Senin, 04 Februari 2019 | 19:27 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×