Ahmad Dhani Menolak Dipindah Penjara ke Surabaya

Pebriansyah Ariefana | Walda Marison | Suara.com

Rabu, 06 Februari 2019 | 13:57 WIB
Ahmad Dhani Menolak Dipindah Penjara ke Surabaya
Kondisi Ahmad Dhani saat berada di dalam sel Rutan Cipinang. (Foto: Instagram/@dahnil_anzar_simanjuntak)

Suara.com - Ahmad Dhani menolak dipindah penjara di Surabaya, Jawa Timur. Ahmad Dhani tetap ingin berada di Jakarta, di Rutan Cipinang.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menilai Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa tidak berhak menahan Ahmad Dhnai di Rutan Madaeng. Pemindahan Ahmad Dhani ditenggarai untuk menjalankan sidang ujaran Idiot yang akan digelar besok.

Menurutnya, Ahmad Dhani seharusnya datang ke Surabaya di hari persidangan saja, bukan menetap ditahan di sana. Hal itu dikatkan Aldwin saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Ini kan tidak lazim ya. Seharusnya Jaksa Menurut kami itu hanya menghadirkan saja ketika persidangan berlangsung setelah itu pulang lagi jadi setiap ada agenda persidangan," ujarnya, Rabu (6/1/2019).

Dirinya hanya mengacu kepada ketetapan Pengadilan yang semula menitipkan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Selain itu, proses Banding Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang telah jatuh vonis beberapa waktu lalu pun masih berjalan.

"Kami tetap berharap bahwa mas Dhani tetap di sini sesuai dengan ketetapan Pengadilan Tinggi yang awal. Ini tiba-tiba ada ketetapan baru lagi pindah ke sana bagaimana ada dua ketetapan," terangnya.

Aldwin tidak menampik besarnya biaya bolak - balik biaya Ahmad Dhani yang harus ditanggung pemerintan selama bersidang di Surabaya. Namun dirinya menilai hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima pemerintah.

"Konsekuensi dong (biaya). Itu konsekuensi karena memang seharusnya begitu, dimohonkan setiap persidangan setelah itu kembali lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang , Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Madaeng Sidoarjo

Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Madaeng Sidoarjo

Entertainment | Rabu, 06 Februari 2019 | 13:03 WIB

Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi

Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 12:47 WIB

Kabar Sindir Pedas Maia Estianty, Ini Klarifikasi Dul Jaelani

Kabar Sindir Pedas Maia Estianty, Ini Klarifikasi Dul Jaelani

Entertainment | Rabu, 06 Februari 2019 | 12:46 WIB

Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Surabaya, Fahri: Kami Ingin Ucapkan Pisah

Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Surabaya, Fahri: Kami Ingin Ucapkan Pisah

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 12:36 WIB

Begitu Sampai Surabaya, Ahmad Dhani Langsung Dibawa ke Rutan Medaeng

Begitu Sampai Surabaya, Ahmad Dhani Langsung Dibawa ke Rutan Medaeng

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 11:46 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB