Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi

Rabu, 06 Februari 2019 | 12:47 WIB
Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi
Ahmad Dhani berbaju idiot. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut pemenjaraan Ahmad Dhani menggerus elektabilitas Jokowi - Maruf Amin. Sebab Ahmad Dhani dipenjara karena pasal UU ITE yang dianggap karet dan merusak iklim demokrasi.

Fahri menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan seraya menyebut tentang dua kata sakti yang membuat Ahmad Dhani terjerat pidana.

"Ya kita menghormati itulah. Mungkin untuk memudahkan dia di sidang pada deliknya yang kedua. Karena dia kan mengeluarkan dua kata yang dianggap pidana. Pertama kata diludahi yang kedua kata idiot. Ini kan kata sakti yang menyebabkan dia dua kali diadili," ucap Fahri di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Fahri menambahkan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani akan berdampak tidak baik untuk Jokowi.

"Saya mengatakan ini, ini jelek untuk elektabilitas Pak Jokowi ya. Tergerus ini. Percaya saya deh. Ini bahaya sekali, kalau Pak Jokowi sadar ini habis dia digerus, artinya dia sebagai penanggung jawab hukum nasional kita ini, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dia harusnya mengambil langkah-langkah darurat," Fahri menuturkan.

"Karena apa? Karena ini merusak iklim demokrasi kita dalam mendekati hari pencoblosan 70 hari lagi. Ini juga merusak susanan pilpres. Begini ini kan menjadi panggung, ya kan? Bagi jatuhnya elektabilitas presiden. Tapi mungkin beliau menikmati jatuhnya elektabilitasnya. Saya nggak tahu," tambah Fahri.

Pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya adalah permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa pada acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya. (Antara)

Baca Juga: Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Surabaya, Fahri: Kami Ingin Ucapkan Pisah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI