Mentri Sofyan: Pungli Sertifikat Tanah Penyakit Lama, Laporkan Saja

Rabu, 06 Februari 2019 | 16:12 WIB
Mentri Sofyan: Pungli Sertifikat Tanah Penyakit Lama, Laporkan Saja
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil angkat bicara perihal keluhan warga yang masih harus membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia mengatakan meski hanya sedikit ditemukan di beberapa daerah, namun praktik pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat itu tetap menjadi masalah.

"Nah ini memang jadi masalah. Saya kira masih ada case 1 atau 2. Karena begini, ketentuan yang ada bahwa desa bisa memungut sampai dengan Rp 200 ribu untuk kepentingan pra sertifikat. Di BPN sekarang tidak ada pungutan sama sekali. Tapi, pada praktik lama, ada kelompok masyarakat yang memungut," ujar Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Sofyan mengaku sudah membaca pemberitaan di media perihal keluhan warga yang tidak melapor soal pungli mengenai pembagian sertifikat tanah. Karena itu, pihaknya akan terus menyosialisasikan pemberian sertifikat tanah diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.

"Saya juga baca di media kan mereka enggak mau melapor, jadi ini terus kita sosialisasikan ke masyarakat bahwa sertifikat kita gratis," ucapnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat tanah.

"Pungli, sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan. Kecuali tindakan Rp 200 ribu sesuai SKB tiga menteri. Itu di Jawa Rp 200 ribu, di luar Jawa Rp 350 ribu. Ada aturannya. itu legal. Tapi BPN sudah lebih baik. Karena persoalannya (pungutan) hanya lingkungan saja," tutur Sofyan.

Sofyan menuturkan pihaknya terus menyosialisasikan pembagian sertifikat tanah gratis. Ia menyebut dahulu banyak terjadi kasus-kasus pungli terkait sertifikat tanah seperti di Jakarta.

"Sosialisasi terus. Kalau kalian lihat dulu case-nya banyak, sekarang sudah berkurang sekali. di Jakarta misalnya, dulu ada kelompok masyarakat, sekarang sudah dibubarkan. di Jakarta secara formal tidak ada lagi karena sudah dibiayai oleh provinsi dan pusat," ucap dia.

Namun kata Sofyan, jika ada satu atau dua kasus, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan terkait pungli perihal pembagian sertifikat.

Baca Juga: Prediksi Everton Vs Man City: Peluang Emas The Citizens Kudeta Liverpool

"Kalaupun ada kasus 1 sampai 2 seperti itu. Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi memang ini (pungli) adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI