Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya

Jum'at, 08 Februari 2019 | 16:46 WIB
Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/12/2018).[Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Polisi batal periksa pegawai KPK yang diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedianya menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Jumat (8/2/2019) pukul 13.00 WIB.

"Rencana akan dilakuakan pemeriksaan, tapi ditunda kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).

Meski demikian, Argo tak menjelaskan lebih jauh perihal alasan penundaan tersebut. Argo hanya mengatakan akan melakukan komunikasi lebih jauh dengan pimpinan KPK terkait pemeriksaan tersebut.

"Nanti kita tunggu, kita sudah komunikasikan terus untuk memeriksa korban seperti apa. Mungkin ada data yang belum lengkap. Nanti kita komunikasikan kembali," kata dia.

Pada Kamis (7/2/2019) kemarin polisi juga batal periksa pegawai KPK yang diduga menjadi korban penganiayaan. 

Pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono dikabarkan menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.

"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo beberapa waktu lalu.

Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam. Saat itu Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang melakukan rapat pembahasan APBD tahun anggaran 2019.

"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.

Baca Juga: Tangguh, Viral Video Nenek 72 Tahun Masih Kuat Olahraga Crossfit

Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI