Anies Gelontorkan Dana Ormas untuk Kelola Kampung Kumuh

Jum'at, 15 Februari 2019 | 11:39 WIB
Anies Gelontorkan Dana Ormas untuk Kelola Kampung Kumuh
Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan resmikan tujuh GOR di Jakarta. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengucurkan dana untuk dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) langsung kepada sejumlah organisasi masyarakat untuk mengelola kampung-kampung kumuh. Dana ini digunakan untuk membangkitkan semangat gotong royong warga Ibu Kota.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kebijakan ini mengkuti peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang mengatur empat tipe swakelola.

"Kita menjalankan apa yang menjadi peraturan pemerintah, dan ini biasanya disebut sebagai kegiatan partisipatory development, pembangunan partisipatif, dimana komunitas ikut di dalam kegiatan pembangunan," kata Anies seusai meresmikan GOR Kecamatan Matraman, Kelurahan Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (15/2/2019).

"Dalam PP yang lama, proses pembangunan itu tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, Alhamdulillah bapak presiden mengeluarkan PP baru Nomor 16 tahun 2018," tambahnya.

Empat tipe swakelola tersebut antara lain mengamanatkan pemerintah untuk langsung mengerjakan program, menunjuk pemerintah daerah dan kementerian/lembaga mengerjakan bersama-sama, hingga memungkinkan pemda mengajak ormas maupun masyarakat melaksanakan program pemerintah.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meluruskan yang dimaksud organisasi masyarakat dalam kebijakan ini adalah lingkungan warga dari RT/RW hingga Karang Taruna.

"Itu kan organisasi massa, kalau ini kan organisasi kemasyarakatan, kemasyarakatan itu RT, RW ada ketentuannya, jadi LMK kemudian Karang Taruna, PKK, itu lah organisasi kemasyarakatan," jelasnya.

Anies kemudian enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal teknis pemberian dana ke masyarakat nanti. Dia berdalih hanya menjalankan amanat dari peraturan presiden yang dibuat pemerintah pusat.

"Jadi kalau mau tanya tentang peraturan ini jangan tanya pada Gubernur DKI, Gubernur DKI sedang melaksanakan, tanya ke pemerintah pusat yang membuat aturan, karena aturan ini kita bersyukur alhamdulillah dalam pandangan kami, gotong royong bisa ikut didukung oleh pemerintah," tutupnya.

Baca Juga: Kisah Penyintas: Vivi Normasari, Korban Pengeboman JW Marriot 2003

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI