Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Satu Orang Tewas

Bangun Santoso

Minggu, 17 Februari 2019 | 18:28 WIB
Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Satu Orang Tewas
Lokasi sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi. (Metrojambi.com)

Suara.com - Sebuah sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi terbakar pada Sabtu (16/2/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Satu orang diduga penambang liar tewas dalam insiden itu.

Mengutip laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), korban tewas bernama Herdam (45), sebelum dinyatakan tewas, korban mengalami luka bakar serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit setempat. Namun beberapa jam usai kejadian, Herdam dinyatakan meninggal dunia.

Insiden terbakarnya sumur minyak ilegal itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan.

Menurut dia, korban bernama Herdam, warga Sekayu, Sumatera Sulatan. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.

"Iya benar. Di Bungku, (sumur minyak) yang terbakar itu di dekat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)," ujar Parlaungan di RSUD Hamba, Muarabulian, ibu kota Kabupaten Batanghari, Sabtu (16/2).

Menurut dia, ia mendapat informasi bahwa korban hanya satu orang saja. Sementara kronologis kejadian hingga berita ini ditulis belum jelas.

"Kabarnya bak penampungan yang terbakar. Dan saat ini api telah padam," katanya.

Tanggapan Pertamina

Menanggapi terjadinya kebakaran di lokasi penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku itu, M. Rizal Rukhaidan selaku Legal & Relation Manager Pertamina EP Asset 1 mengatakan, terbakarnya sumur minyak yang berada di lahan masyarakat merupakan akibat dari kegiatan pemboran yang dilakukan tanpa izin.

baca juga

"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakun dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana kegitan tersebut merupakan perbuatan pidana (delik pidana biasa, bukan delik aduan)," Rizal menjelaskan.

Menurut dia, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang di atas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat (misal berdiri bangunan rumah, sawah, kebun, dan sebagainya) KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut.

"Perlu diketahui bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi/eksploitasi oleh perusahaan," kata Rizal.

"Sehubungan dengan maraknya kegiatan pemboran tanpa izin tersebut, kami terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh gubernur, dan mendorong peran serta Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien," sambung dia.

Menurut Rizal, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal di Jambi. Di mana Kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur ilegal tersebut.

"Tidak hanya berkontribusi dalam hal teknis penutupan sumur, bahkan PEP juga telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya PEP utk terus bersinergi dengan masyarakat sekitar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Turunkan Harga Avtur, 26 Persen Lebih Murah Daripada di Singapura

Pertamina Turunkan Harga Avtur, 26 Persen Lebih Murah Daripada di Singapura

Bisnis | Minggu, 17 Februari 2019 | 11:11 WIB

Faisal Basri: Dibutuhkan Presiden Bisa Ubah Visi Pertamina Jadi Industri

Faisal Basri: Dibutuhkan Presiden Bisa Ubah Visi Pertamina Jadi Industri

Bisnis | Kamis, 14 Februari 2019 | 21:04 WIB

Kesal Dibilang Tak Mampu Bayar, Cikal Anarki Bunuh PSK di Cafe Jenggot

Kesal Dibilang Tak Mampu Bayar, Cikal Anarki Bunuh PSK di Cafe Jenggot

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 15:36 WIB

Kaget Avtur Dimonopoli, Presiden Jokowi Akan Panggil Dirut Pertamina

Kaget Avtur Dimonopoli, Presiden Jokowi Akan Panggil Dirut Pertamina

Bisnis | Senin, 11 Februari 2019 | 22:57 WIB

Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM, Ini Daftarnya Berlaku Mulai Besok

Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM, Ini Daftarnya Berlaku Mulai Besok

Bisnis | Sabtu, 09 Februari 2019 | 20:39 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×