Dikemas Layaknya Kopi, Penyelundupan Paket Ganja Asal Aceh Terbongkar

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 22 Februari 2019 | 13:36 WIB
Dikemas Layaknya Kopi, Penyelundupan Paket Ganja Asal Aceh Terbongkar
Ilustrasi pengungkapan kasus penyelundupan ganja. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Polisi baru saja membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis ganja asal Aceh dengan modus kemasan kopi. Hasilnya, belasan kilogram ganja disita dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TFA (21), AP (21), dan MN (21).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Dit Resnarkoba Polda Aceh bekerjasma dengan Polres Metro Jakarta Barat yang mendapat informasi akan adanya penyelundupan narkoba jenis ganja menggunakan jasa ekspedisi kilat melalui jalur udara.

"Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara. Sehingga dari informasi itu kita telusuri," kata Kapolres Metro Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Hengki mengatakan, pihaknya langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendapati bahwa paket itu akan tiba di wilayah Jakarta Timur. Kemudian tim segera berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur dan medapati alamat paket yang dituju yakni berada di daerah Matraman.

Namun saat ditelusuri, alamat tersebut fiktif. Alhasil, tim kembali melakukan metode control delivery untuk mencari sosok penerima dan diketahui bahwa paket itu berisi sekitar 31 kemasan kopi yang berisi ganja kering.

"Tidak lama kemudian, kami mendapat infomasi bahwa ada seseorang yang menanyakan paket itu," jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan, pihaknya menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda.

"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda, Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan kayu, Jakarta timur pada Rabu (20/2/2019)," Erick menjelaskan.

Menurut Erick, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MN yang berperan sebagai sosok pengatur penyelundupan barang haram tersebut.

"Sampai saat ini kita masih kembangkan lagi ya, karena ada satu orang lagi yang kita tetapkan sebagai DPO," imbuh dia.

Para tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Parah, Bertahun-tahun 2 Guru SD di Batam Nyabu Sebelum Mengajar

Parah, Bertahun-tahun 2 Guru SD di Batam Nyabu Sebelum Mengajar

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 12:04 WIB

Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Siap Disidang, Berkasnya P21

Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Siap Disidang, Berkasnya P21

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 06:05 WIB

Richard Muljadi Sakit, Sidang Putusan Ditunda Lagi

Richard Muljadi Sakit, Sidang Putusan Ditunda Lagi

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 15:35 WIB

Berawal dari Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Ladang Ganja 1,5 Hektare

Berawal dari Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Ladang Ganja 1,5 Hektare

News | Minggu, 17 Februari 2019 | 15:20 WIB

Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda

News | Kamis, 14 Februari 2019 | 15:03 WIB

Terkini

CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat

CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:25 WIB

Sejarah Panjang Program Nuklir Iran dan Ketegangan dengan Amerika Serikat dari 1967 - 2026

Sejarah Panjang Program Nuklir Iran dan Ketegangan dengan Amerika Serikat dari 1967 - 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:24 WIB

Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap

Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:19 WIB

Megawati: Saya Bukan Musuh Prabowo!

Megawati: Saya Bukan Musuh Prabowo!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:17 WIB

PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya

PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan

Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:09 WIB

Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri

Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:04 WIB

Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan

Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:00 WIB

Mendagri Apresiasi Stabilitas Inflasi Mei 2026, Minta Daerah Waspadai Kenaikan Minyak Goreng

Mendagri Apresiasi Stabilitas Inflasi Mei 2026, Minta Daerah Waspadai Kenaikan Minyak Goreng

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Negara Kerajaan, Gaya Prabowo Soal Urusan Privat dan Negara Tuai Kritikan

Bukan Negara Kerajaan, Gaya Prabowo Soal Urusan Privat dan Negara Tuai Kritikan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:57 WIB