Buntut Kelalaian Pegawai, Ini Kronologi Ledakan Mal Taman Anggrek

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 22 Februari 2019 | 16:07 WIB
Buntut Kelalaian Pegawai, Ini Kronologi Ledakan Mal Taman Anggrek
Barang bukti yang disita polisi terkait kasus ledakan di Mal Taman Anggrek. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Polisi telah menetapkan K dan F, dua pegawai PT Mulia Intipelangi terkait kasus ledakan Mal Taman Anggrek yang mengakibatkan tujuh korban luka-luka. Ledakan tersebut murni karena kelalaian saat keduanyta melakukan pemasangan gas sehingga terjadi ledakan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan K dan F awalnya akan memindahkan meteran gas di foodcourt sesuai rencana relokasi foodcourt dari lantai 4 ke lantai 2 pusat perbelanjaan tersebut. Namun, ada kesalahan teknis yang mengakibatkan kebocoran gas dan terjadi ledakan pada Rabu (20/2/2019).

"Pelaksanaannya pada hari itu ternyata petugas ini melihat ada 3 tenant yang siap untuk dicopot namun ternyata dopnya hanya tersedia 2 sehingga yang bersangkutan 2 orang ini berspekulasi artinya hanya cukup dengan tuas yang satu ini tidak perlu ditutup pada saat pencopotan itu pada pukul 08.00,"  kata Hengki di Polres Jakbar, Jumat (22/2/2019).

Polisi tetapkan dua tersangka kasus ledakan di Mal Taman Anggrek. (Suara.com/Tio)
Polisi tetapkan dua tersangka kasus ledakan di Mal Taman Anggrek. (Suara.com/Tio)

Saat K dan F turun ke lantai 2 untuk melakukan instalasi di foodcourt yang baru, ternyata salah satu pegawai tenant Depot Betawi di lantai 4 mencoba menghidupkan kompor namun tidak ada aliran gas, dia lantas membuka tuas itu dan terjadilah kebocoran gas dan ledakan pada pukul 10.30 WIB.

"Jeda waktu ini ternyata salah satu pegawai depan Depot Betawi datang ke lokasi yang sudah dicopot meterannya ini dan hanya ada pengamanan satu tuas saja yg tidak ditutup, mencoba menghidupkan kompor ternyata tidak hidup akhirnya tuas ini dibuka akibatnya itu gas keluar dengan deras, enggak lama kemudian dia keluar minta bantuan security, tidak lama terjadilah ledakan," jelasnya.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi turur menyita barang bukti berupa 3 unit meteran, 2 unit kompor gas mini, 2 buah pipa aliran gas, dan 1 bonggol gas value.

Terkait kasus ledakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain luka berat dan Pasal 188 KUHP tentang tindakan kesalahan yang mengakibatkan kebakaran ataupun letusan dan sebagainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Sering Dikasih Makan Perempuan, Kakek Danto Dibunuh di Gudang

Gara-gara Sering Dikasih Makan Perempuan, Kakek Danto Dibunuh di Gudang

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 15:53 WIB

Ledakan Mal Taman Anggrek, 2 Teknisi Jadi Tersangka

Ledakan Mal Taman Anggrek, 2 Teknisi Jadi Tersangka

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 15:41 WIB

Buntut Cekcok, Romi Belah Perut Istri dan Buang Janin Bayinya ke Jendela

Buntut Cekcok, Romi Belah Perut Istri dan Buang Janin Bayinya ke Jendela

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 13:39 WIB

Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar

Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 11:54 WIB

Ancam Pakai Foto Porno, Remaja Ini Peras Korban Hingga Jutaan Rupiah

Ancam Pakai Foto Porno, Remaja Ini Peras Korban Hingga Jutaan Rupiah

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 11:28 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB