Ini Persiapan Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Perdana Kasus Hoaks

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 25 Februari 2019 | 11:28 WIB
Ini Persiapan Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Perdana Kasus Hoaks
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Insank Nasruddin, pengacara Ratna Sarumpaet mengaku sudah menyiapkan sejumlah 'amunisi' untuk menghadapi sidang perdana kasus penyebaran berita hoaks yang akan digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019), pekan ini.

Terkait sidang perdana itu, kata dia, Ratna sudah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli meringankan untuk dihadirkan selama persidangan berlangsung.

"Tentunya kami akan siapkan saksi, ahli atau petunjuk lainnya yang akan membantu proses hukum ini menjadi terang," katanya saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).

Dia pun mengaku optimistis jika polisi dan jaksa sudah salah kaprah untuk menjerat dan menjebloskan Ratna ke penjara. Dia mengaku siap untuk menguji alat bukti yang digelontorkan jaksa penuntut umum di muka persidangan.

"Kami uji nanti, sebab sejak awal kami menyakini bahwa pasal yang disematkan kepada ibu RS adalah tidak tepat atau tidak bersesuaian dengan perbuatannya," tambahnya.

Lebih jauh, dirinya mengaku siap menghadapi setiap sidang yang dilakukan kepada kliennya. Hanya saja, dirinya belum mempersiapkan berbagai hal sebab hanya pembacakan dakwaan.

"Siap, sidang perdana kan hanya sebatas pembacaan dakwaan saja," pungkas Insank.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Dakwaan Beres, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Naik Persidangan

Surat Dakwaan Beres, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Segera Naik Persidangan

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 12:56 WIB

Singgung Lahan Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Raja Hoaks Indonesia

Singgung Lahan Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Raja Hoaks Indonesia

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 15:16 WIB

Alasan Dakwaan Masih Disusun, Ratna Sarumpaet Belum Diseret ke Pengadilan

Alasan Dakwaan Masih Disusun, Ratna Sarumpaet Belum Diseret ke Pengadilan

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 14:38 WIB

Aksi Pujiati di Sidang Perdana, Lama Mandi dan Kebingungan Cari Pengacara

Aksi Pujiati di Sidang Perdana, Lama Mandi dan Kebingungan Cari Pengacara

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 11:38 WIB

Sidang Kedua, Augie Fantinus Dimaafkan Polisi yang Dituduh Calo Tiket

Sidang Kedua, Augie Fantinus Dimaafkan Polisi yang Dituduh Calo Tiket

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 10:27 WIB

Terkini

Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!

Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!

Surakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 14:09 WIB

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:03 WIB

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 14:01 WIB

4 Cara Mengatasi Bau Bangkai di Kulkas, Mudah dan Modal Terjangkau

4 Cara Mengatasi Bau Bangkai di Kulkas, Mudah dan Modal Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Laura: Perjuangan, Keteguhan, dan Keberanian Melawan Hubungan Toksik

Laura: Perjuangan, Keteguhan, dan Keberanian Melawan Hubungan Toksik

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor

Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:58 WIB

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:54 WIB

×