Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 27 Februari 2019 | 21:39 WIB
Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag
Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi.

Sidang yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) ini mendengarkan kesaksian dari Mantan Ketua Yayasan Tujuh Belas Agustus 1945, Fatah Jaelani dan eks dosen Untag, Zaini.

Dalam kesaksiannya Fatah Jaelani mengatakan Rudyono selaku pelapor tidak pernah memberikan laporan kepada yayasan mengenai telah terjadinya transaksi jual beli lahan dengan PT Graha Mahardika (GM), yang diwakili oleh Tedja Widjaja pada tahun 2010. Fatah juga mengaku sebagai pengurus yayasan, dia yang menandatangani surat yang memberikan kuasa kepada Rudyono untuk menjalin kerja sama dengan investor, termasuk melakukan penjualan aset tanah.

“Saya baru tahu belakangan sudah terjadi jual beli dan bahkan sudah Akta Jual Beli (AJB) dengan PT GM, ujar Fatah di PN Jakut, Rabu (27/02/2019).

Fatah menjelaskan ia sudah mencari informasi langsung ke PT GM setelah mendengar kabar telah terjadi transaksi tersebut. Fatah mengaku terkejut setelah PT GM memberikan bukti-bukti transaksi antara Rudyono dan Teja yang sudah dilunasi.

Ada Dua Akta Kepengurusan Yayasan Tujuh Belas Agustus

Berdasarkan keterangan Fatah, ia tidak diberitahukan perihal terjadinya transaksi karena Rudyono membentuk kepengurusan yayasan yang berbeda. Sesuai akta kepengurusan yayasan tahun 2014, Fatah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Namun, ternyata ada akta kepengurusan lain dengan tahun yang sama yang mencantumkan Rudyono sebagai Ketua Yayasan.

“Dalam akta tersebut, nama saya dicantumkan sebagai sekretaris, dan Rudyono tapi saya merasa tidak pernah menandatangani akta tersebut," terang Fatah.

Fatah mengaku hanya pegang akta yang menuliskan dirinya sebagai Ketua yayasan. Fatah juga mengklaim akta tersebut adalah lanjutan akta-akta kepengurusan sebelumnya. Dalam persidangan, Fatah memperlihatkan akta persidangan yang ia bawa ke hadapan Hakim.

baca juga

Demo Berujung Pemecatan

Setelah menduga adanya penyimpangan yang dilakukan Rudyono, Fatah beserta para pengurus lama yayasan, dosen dan sejumlah mahasiwa sempat melakukan demo untuk meminta pertanggungjawaban Rudyono. Namun hal itu justru berakibat pemecatan terhadap sejumlah dosen dan mahasiwa.

Fatah juga mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun lalu untuk meninjau kembali akta kepengurusan yayasan tahun 2014 yang mencantumkan nama Rudyono Darsono sebagai ketua.

“Menurut bukti baru yang diperoleh, akta tersebut ternyata banyak cacat hukumnya,” kata Fatah.

Saksi lainnya, mantan dosen Untag yang menjadi korban pemecatan, Zaini mengaku bahwa pembangunan gedung kampus Untag di Sunter telah terlaksana dan langsung digunakan untuk kegiatan belajar menagajar. Namun, Zaini memberikan kesaksian ia tidak mengetahui sumber dana pembangunan tersebut.

“Untuk serah terima saya kurang tahu kapan pastinya. Yang jelas ada semacam acara syukuran dan gedung itu sudah dipakai tahun 2012,” terang Zaini.

Sebelumnya, Direktur PT Graha Mahardika yang juga pemilik sekolah Lentera Kasih, Tedja Wijaja menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Ia merasa di jebak oleh sang penjual tanah yakni Rudyono Dharsono selaku ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 atau Untag.

Kasus ini berawal ketika Tedja ingin membeli tanah milik Rudyono pada tahun 2009. Tanah seluas 3,2 hektare rencana dibeli dengan harga Rp 65.600.000.000. Kedua belah pihak pun menandatangani perjanjian kerjasama jual beli untuk memuluskan transaksi tersebut.

Dalam perjanjiannya, Tedja diharuskan membayar biaya pembelian tanah dalam beberapa tahap. Salah satunya pembayaran Rp 15 miliar kepada pihak Rudyono. Namun dari seluruh tahapan pembayaran yang dilakukan Teja, Rudyono merasa pihaknya belum menerima pembayaran Rp 15 miliar tersebut. Ia menilai tidak mungkin akta jual beli disahkan notaris jika pembayaran belum dilunasi.

"Keterangan saksi Rudyono yang menyatakan seolah-olah pihak PT GM belum melunasi pembayaran Rp 15.000.000.000 adalah tidak benar dan fitnah,"kata Teja dalam Nota keberatan yang tertulis pada Minggu (25/11/2018).

Tidak hanya itu, Tedja merasa difitnah karena dituduh menjanjikan Jaminan dari bank dengan membayar Rp 16 juta kepada pihak Rudyono. Ia menilai menjanjikan keterangan jaminan dari bank tidak ada dalam perjanjian jual beli antara kedua pihak.

Menurut Tedja, jika ingin mengajukan keterangan jaminan ke bank pihaknya harus membayar 2 persen dari nilai transaksi kepada pihak bank, bukan pihak penjual. Nilainya pun bukan Rp 16 juta, melainkan Rp 1.300.000.000 yang merupakan dua persen dari nilai transkasi Rp 65.600.000.000.

"Kami menolak dengan tegas bukti tamda terima sebesar Rp 16.000.000 yang disampaikan oleh saksi Rudyono karena tanda terima tersebut dibuat sendiri dengan mereka dan tidak ada kaitannya dengan kami yang tidak membuktikan apa-apa," katanya dalam nota keberatan.

Atas tuduhan tersebut, terdakwa dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 21:49 WIB

Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang

Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 16:17 WIB

Sidang Sengketa Tanah Untag, Jaksa Hadirkan 2 Bendahara Yayasan

Sidang Sengketa Tanah Untag, Jaksa Hadirkan 2 Bendahara Yayasan

News | Rabu, 28 November 2018 | 14:10 WIB

Jokowi Dengar Curhat Sengketa Tanah di Setiap Daerah Kunjungannya

Jokowi Dengar Curhat Sengketa Tanah di Setiap Daerah Kunjungannya

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 14:17 WIB

Menteri ATR/BPN: Pejabat PPAT Jangan Melanggar Kode Etik

Menteri ATR/BPN: Pejabat PPAT Jangan Melanggar Kode Etik

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 13:00 WIB

Terkini

Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 15:45 WIB

Kenapa Pakai Moisturizer Malah Muncul Komedo Putih dan Jerawat Kecil? Ini 7 Penyebabnya

Kenapa Pakai Moisturizer Malah Muncul Komedo Putih dan Jerawat Kecil? Ini 7 Penyebabnya

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini, Mees Hilgers Comeback ke Lapangan Setelah 16 Bulan

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini, Mees Hilgers Comeback ke Lapangan Setelah 16 Bulan

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Gugatan Gibran di MK Disebut Manuver Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo

Gugatan Gibran di MK Disebut Manuver Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit, PDIP Panjatkan Doa

Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit, PDIP Panjatkan Doa

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:37 WIB

5 Sunscreen Kolagen Terbaik untuk Cerah Kerutan dan Kulit Lebih Awet Muda

5 Sunscreen Kolagen Terbaik untuk Cerah Kerutan dan Kulit Lebih Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:35 WIB

Belanja Masalah di Pulau Untung Jawa, Bang Doel Soroti Ketersediaan Air Bersih Ratusan Warga

Belanja Masalah di Pulau Untung Jawa, Bang Doel Soroti Ketersediaan Air Bersih Ratusan Warga

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:31 WIB

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota OPM Tewas, 2 Jatuh ke Jurang

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota OPM Tewas, 2 Jatuh ke Jurang

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:30 WIB

We Free the Stars: Perjalanan Terakhir Mengembalikan Sihir ke Arawiya

We Free the Stars: Perjalanan Terakhir Mengembalikan Sihir ke Arawiya

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:30 WIB

Main Sore Ini, Bangladesh Siapkan Kejutan Buat Malaysia: Yakin Jungkalkan Harimau Malaya di GBK

Main Sore Ini, Bangladesh Siapkan Kejutan Buat Malaysia: Yakin Jungkalkan Harimau Malaya di GBK

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 15:29 WIB

×