Polisi Limpahkan Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara ke Kejaksaan

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 28 Februari 2019 | 14:02 WIB
Polisi Limpahkan Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Berkas perkara kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Untuk itu, tersangka atas inisial MIK beserta barang bukti akan dilimpihkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Rabu (27/2/2019). Artinya, polisi menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Kejaksaan.

"Jadi kebarin setelah berkas sudah kita kirim ke kejaksaan tanggal 27 Februari, kejaksaan memgirimkan surat P21 artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materil ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).

Barang bukti yang diserahkan berupa tangkap layar dari postingan MIK ihwal hoaks tersebut. Selain itu, ponsel genggam milik MIK juga diserahkan sebagai barang bukti.

"Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka. Ada juga handphone juga ada di dalam dan sebagainya. Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggung jawab penyidik akan mengirim ke kejaksaan tinggi," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi kembali menangkap satu tersangka hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38) diciduk polisi, Minggu (6/1/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap MIK di Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB.

"Dari penangkapan tersebut identitas tersangka inisial MIK umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun twitter. Dia menyebarkan di akun Twitter atas nama @chiecilihie80," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menangah Pertama di Cilegon. Selain itu, dari pemeriksaan MIK mengaku jika dirinya merupakan salah satu pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratna Sarumpaet Didakwa Membuat Keonaran Melalui Kabar Bohong

Ratna Sarumpaet Didakwa Membuat Keonaran Melalui Kabar Bohong

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 12:03 WIB

Ngaku Bersalah, Ratna Sarumpaet akan Ajukan Pembelaan

Ngaku Bersalah, Ratna Sarumpaet akan Ajukan Pembelaan

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 11:51 WIB

Sidang Pedana, Jaksa Ungkap Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet

Sidang Pedana, Jaksa Ungkap Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 11:05 WIB

Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 08:59 WIB

Rekam Jejak Ratu Hoaks Ratna Sarumpaet, Pencipta Hoaks Terbaik

Rekam Jejak Ratu Hoaks Ratna Sarumpaet, Pencipta Hoaks Terbaik

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 07:10 WIB

Terkini

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:06 WIB

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:51 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:55 WIB

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB