Anggap Pimpinan Daerah Tak Netral, BPN Usul Kotak Suara Titip ke TNI

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 28 Februari 2019 | 17:34 WIB
Anggap Pimpinan Daerah Tak Netral, BPN Usul Kotak Suara Titip ke TNI
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengusulkan agar kotak suara di Pemilu 2019 dititipkan ke TNI. BPN khawatir terjadi kecurangan, mengingat sejumlah pimpinan daerah sudah melakukan deklarasi dukungan ke Capres petahana Joko Widodo (Jokowi).

"Berbagai pimpinan daerah sudah deklarasi dukung Jokowi. Lebih baik kotak suara tidak lagi ditaruh di kantor camat," ujar Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade di Hotel Akmani, Gondangdia, Jakarta Pusat Kamis (28/02/2019).

Andre menerangkan, pihaknya mengusulkan agar kotak suara diletakan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) yang terdapat di tiap kecamatan sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sesudahnya. Koramil dipilih karena BPN menganggap tentara sebagai institusi paling netral di Pemilu kali ini.

"Lebih baik di koramil karena TNI pasti netral," ujar Andre.

Lebih jauh Andre mengatakan, jika nantinya kotak suara ditaruh di Koramil harus dikawal dengan pengawasan ketat. Beberapa institusi seperti TNI, Kepolisian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan didampingi tiap saksi dari kubu Capres.

"Jadi nanti ada tentaranya, ada polisi, PPK, ada saksi-saksi juga dari masing-masing kubu. Takutnya jam 2-3 malem pas ngantuk ada kenapa-kenapa lagi. Apalagi kotaknya kardus," kata Andre.

Sebelumnya Bawaslu Jawa Tengah menyatakan deklarasi dukungan ke Jokowi - Ma'ruf yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila Solo, memenuhi unsur pelanggaran.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, deklarasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bahwa jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," kata Rofiudin beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Minta Ulama dan Pimpinan Ponpes di Jabar Sampaikan Ini ke Masyarakat

Jokowi Minta Ulama dan Pimpinan Ponpes di Jabar Sampaikan Ini ke Masyarakat

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:09 WIB

Singgung Beda Kubu Terkait Pilpres, Jokowi Ceritakan Konflik di Afghanistan

Singgung Beda Kubu Terkait Pilpres, Jokowi Ceritakan Konflik di Afghanistan

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 16:41 WIB

Polisi Lepaskan Tembakan ke Arah Kericuhan Dekat Lokasi Kampanye Prabowo

Polisi Lepaskan Tembakan ke Arah Kericuhan Dekat Lokasi Kampanye Prabowo

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 16:02 WIB

Rommy: PPP yang Tidak Dukung Jokowi - Maruf Amin Bukan Kader Partai

Rommy: PPP yang Tidak Dukung Jokowi - Maruf Amin Bukan Kader Partai

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 15:43 WIB

Terkini

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB