Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 28 Februari 2019 | 20:21 WIB
Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - KPK menyita sebuah logam mulia seberat 500 gram dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyitaan tersebut diduga terkait kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang kasatker. Jadi satu orang ya dengan berat sekitar 500 gram jadi ada 5 batang logam mulia masing-masing beratnya 100 gram," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

"Itu yang kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di kemenPUPR," Febri menambahkan

Hingga saat ini Febri belum dapat memastikan apakah seorang kasatker tersebut mendapat aliran suap proyek air minum dalam bentuk logam mulia. Febri juga belum dapat memberikan identitas pemilik logam mulia tersebut.

"Nah, itu bagian dari materi penyidikan saya kira yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum disampaikan sekarang yang pasti 5 batangan logam masing masing 100 gram sudah kami lakukan penyitaan," tutup Febri.

Sejauh ini KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terkait dalam kasus suap proyek air minum. Adapun total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 20,4 miliar, 48.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.

KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kementerian PUPR yang sudah mengembalikan uang dugaan suap. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 19:27 WIB

Cegah Korupsi di Jatim, KPK Temui Khofifah dan Emil Dardak

Cegah Korupsi di Jatim, KPK Temui Khofifah dan Emil Dardak

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 14:04 WIB

Ultimatum Pejabat Soal LHKPN, KPK: Tidak Lapor Bakal Ada Risiko Hukum

Ultimatum Pejabat Soal LHKPN, KPK: Tidak Lapor Bakal Ada Risiko Hukum

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 11:27 WIB

Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Panggil Sekda Purbalingga

Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Panggil Sekda Purbalingga

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 10:43 WIB

KPK Tetap Kejar Aliran Uang Suap Proyek Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi

KPK Tetap Kejar Aliran Uang Suap Proyek Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 22:07 WIB

Terkini

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB