KPK Tetap Kejar Aliran Uang Suap Proyek Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi

Rabu, 27 Februari 2019 | 22:07 WIB
KPK Tetap Kejar Aliran Uang Suap Proyek Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi
Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Suara.com - JPU dari KPK tidak memasukkan dugaan aliran dana dan fasilitas pergi ke luar negeri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi di dalam dakwaan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin di kasus dugaan suap Meikarta.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK tetap menelisik ataupun nantinya dapat membuka penyelidikan baru aliran dana dan fasilitas pergi ke luar negeri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Ada sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi yang sudah dilakukan penuntutan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

"Jadi tinggal kami tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Yang lain akan tetap kami kembangkan," Febri menambahkan.

Febri menyebut penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas ke luar negeri yang diduga didapat anggota DPRD Bekasi terkait perubahan peraturan tata ruang di Bekasi.

Menurut Febri, dalam dakwaan Neneng Jaksa KPK masih memfokuskan terkait dugaan suap proyek Meikarta.

"Kenapa di dakwaan saat ini untuk para penerima ya, itu belum dimasukkan misalnya rincian dari dugaan penerimaan oleh anggota DPRD karena dalam konteks dakwaan saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan Meikarta," tutup Febri

Seperti diberitakan, Neneng Hasanah Yasin usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung perkara suap proyek Meikarta.

Jaksa dari KPK Dody Sukmono menuturkan, terdakwa Neneng dianggap menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp 10,8 milliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Menkeu: Tingkatkan Ekspor Tak Segampang Balikkan Tangan

Selain Neneng, sidang perdana tersebut juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI