30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:33 WIB
30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi korban dugaan pencabulan. (Foto: Batamnews)

Suara.com - Seorang pemuda 20 tahun di Kota Cilegon, Banten berinisial SC terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dituduh telah mencabuli seorang perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Meski diduga dilakukan atas dasar suka sama suka, namun belakangan, kekasih SC diketahui masih di bawah umur saat pertama kali ia diajak berhubungan layaknya suami istri. Korban juga tercatat sebagai salah satu siswi SMA di Kota Cilegon.

Mengutip laman Bantenhits.com (jaringan Suara.com), SC yang merupakan warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ini diketahui telah mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA asal Kecamatan Purwakarta, sebanyak 30 kali.

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, terduga pelaku saat ini telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan laporan pihak keluarga korban.

"Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Ini memang jamak terjadi di lingkungan kita. Selain itu korban juga sempat dibawa beberapa saat oleh pelaku, orangtuanya kehilangan. Kemudian dilaporkan," ungkap Rizki, Kamis (28/2/2019).

Menurut dia, meskipun antara pelaku dan korban sudah cukup lama menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun patut diketahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur.

"Karena korban masih di bawah umur, kita menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, saat ini SC sudah ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur di bawah 18 tahun," ujar Dadi.

baca juga

Dadi menjelaskan, pelaku memgaku pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya saat berada di kediaman nenek korban. Di mana pada saat itu tidak ada keluarga sama sekali di rumah tersebut.

"orangtuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orang tua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan," ujarnya.

SC kini dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun

Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:20 WIB

Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban

Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:05 WIB

Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB

Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 18:38 WIB

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 12:51 WIB

Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju

Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 10:01 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×