30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:33 WIB
30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi korban dugaan pencabulan. (Foto: Batamnews)

Suara.com - Seorang pemuda 20 tahun di Kota Cilegon, Banten berinisial SC terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dituduh telah mencabuli seorang perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Meski diduga dilakukan atas dasar suka sama suka, namun belakangan, kekasih SC diketahui masih di bawah umur saat pertama kali ia diajak berhubungan layaknya suami istri. Korban juga tercatat sebagai salah satu siswi SMA di Kota Cilegon.

Mengutip laman Bantenhits.com (jaringan Suara.com), SC yang merupakan warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ini diketahui telah mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA asal Kecamatan Purwakarta, sebanyak 30 kali.

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, terduga pelaku saat ini telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan laporan pihak keluarga korban.

"Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Ini memang jamak terjadi di lingkungan kita. Selain itu korban juga sempat dibawa beberapa saat oleh pelaku, orangtuanya kehilangan. Kemudian dilaporkan," ungkap Rizki, Kamis (28/2/2019).

Menurut dia, meskipun antara pelaku dan korban sudah cukup lama menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun patut diketahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur.

"Karena korban masih di bawah umur, kita menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, saat ini SC sudah ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur di bawah 18 tahun," ujar Dadi.

baca juga

Dadi menjelaskan, pelaku memgaku pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya saat berada di kediaman nenek korban. Di mana pada saat itu tidak ada keluarga sama sekali di rumah tersebut.

"orangtuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orang tua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan," ujarnya.

SC kini dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun

Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:20 WIB

Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban

Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:05 WIB

Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB

Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 18:38 WIB

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 12:51 WIB

Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju

Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 10:01 WIB

Terkini

Deretan Saham Tahan Banting Hari Ini, Jadi Penopang IHSG saat Aksi Jual Massal

Deretan Saham Tahan Banting Hari Ini, Jadi Penopang IHSG saat Aksi Jual Massal

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Jelajahi Promo Properti Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026

Jelajahi Promo Properti Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026

Surakarta | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala BNPP, Mendagri Tito Harapkan Pengelolaan Perbatasan Lebih Optimal

Serah Terima Jabatan Kepala BNPP, Mendagri Tito Harapkan Pengelolaan Perbatasan Lebih Optimal

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Negara Tetangga Sudah Protes Sana-sini, RI Tetap Enggan Tetapkan Status Bencana Nasional

Negara Tetangga Sudah Protes Sana-sini, RI Tetap Enggan Tetapkan Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Review Serum Sariayu Anti-Aging, Ampuh Samarkan Kerutan dalam 28 Hari

Review Serum Sariayu Anti-Aging, Ampuh Samarkan Kerutan dalam 28 Hari

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Bingung Cari Sumber Listrik di Jalan? Ini 5 Rekomendasi Power Bank Tangguh untuk Traveling

Bingung Cari Sumber Listrik di Jalan? Ini 5 Rekomendasi Power Bank Tangguh untuk Traveling

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya

Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Suka Baca tapi Terhalang Budget? 5 Situs Baca Gratis yang Bisa Kamu Pakai

Suka Baca tapi Terhalang Budget? 5 Situs Baca Gratis yang Bisa Kamu Pakai

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Pemerintah Ingin Kurangi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Ingin Kurangi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

×