Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
Personel TNI memasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/tom.
baca 10 detik
  • Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan konservasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto seluas 105,37 hektare.
  • Lahan tersebut diambil alih karena digunakan oleh PT Singlurus Pratama untuk penambangan batubara ilegal.
  • Pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar lebih dari Rp147 miliar.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai kawasan hutan seluas 105,37 hektare yang terkait dengan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lahan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal tanpa izin penggunaan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, hasil verifikasi lapangan menemukan PT Singlurus Pratama melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas mencapai 105,37 hektare.

"Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal," kata Barita dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Barita mengatakan seluruh proses eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Setiap tahapan penindakan, kata dia, juga dilengkapi dengan berita acara.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, terutama wilayah yang berada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Barita menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan lingkungan di wilayah penyangga IKN. Penertiban itu sekaligus diarahkan untuk mendukung konsep IKN sebagai Smart Forest City.

"Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara memberikan efek jera," katanya.

Tak hanya mengambil alih kembali penguasaan lahan, pemerintah juga menetapkan potensi denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut.

baca juga

Nilainya mencapai lebih dari Rp147 miliar.

"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, Pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800," pungkas Barita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayoritas Nahdliyin Gerah NU Diseret ke Politik dan Bisnis Tambang

Mayoritas Nahdliyin Gerah NU Diseret ke Politik dan Bisnis Tambang

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut

WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Terkini

Fase Menganggur Bukan Berarti Tertinggal: Seni Menikmati Ruang Kosong Setelah Wisuda

Fase Menganggur Bukan Berarti Tertinggal: Seni Menikmati Ruang Kosong Setelah Wisuda

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia: Diduga Kebocoran Bakteri Pes, Bakal Ada Wabah Baru?

Kematian Misterius Teknisi Lab Rusia: Diduga Kebocoran Bakteri Pes, Bakal Ada Wabah Baru?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Sahroni Bantah Surat Usul Impeachment Gibran Berasal dari NasDem: Hoaks

Sahroni Bantah Surat Usul Impeachment Gibran Berasal dari NasDem: Hoaks

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres

Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Alarm dari Komdigi: Misteri di Balik Ketimpangan Pemblokiran Akun Anak TikTok vs Meta

Alarm dari Komdigi: Misteri di Balik Ketimpangan Pemblokiran Akun Anak TikTok vs Meta

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Batavia Awal Abad ke-20: Menyusuri Wajah Jakarta Era Kolonial

Batavia Awal Abad ke-20: Menyusuri Wajah Jakarta Era Kolonial

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:00 WIB

4 Rekomendasi Parfum Wanita Aerostreet Tahan Lama, dari Wangi Bunga hingga Manis Vanila

4 Rekomendasi Parfum Wanita Aerostreet Tahan Lama, dari Wangi Bunga hingga Manis Vanila

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:56 WIB

Bisnis Gelap Berjalan 6 Bulan, Sindikat 'Penyedot' Bio Solar di Way Kanan Digulung Polisi

Bisnis Gelap Berjalan 6 Bulan, Sindikat 'Penyedot' Bio Solar di Way Kanan Digulung Polisi

Lampung | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Nonton MotoGP 2026 Makin Hemat! Borong Merchandise Resmi Diskon 20% Pakai BRImo

Nonton MotoGP 2026 Makin Hemat! Borong Merchandise Resmi Diskon 20% Pakai BRImo

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Euforia Juara ASEAN Cup Selesai, Tantangan Berat Kualifikasi Piala Dunia Menanti Skuad Garuda

Euforia Juara ASEAN Cup Selesai, Tantangan Berat Kualifikasi Piala Dunia Menanti Skuad Garuda

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:52 WIB

×