Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2019 | 16:14 WIB
Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul
MM, penjual es dibekuk polisi terkait kasus pencabulan modus dukun. (Suarajatimpost.com)

Suara.com - Bermodal pintar bersilat lidah dengan berpura-pura sebagai paranormal, seorang penjual es berinisial MM (45) bisa menyetubuhi seorang gadis asal Bojonegoro, Jawa Timur sebanyak empat kali. Aksi pencabulan itu terjadi saat dukun cabul mau membantu perekonomian keluarga korban lebih baik lagi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, selain ingin membantu ekonominya lebih baik, MM berpura-pura bisa menyembuhkan segala penyakit dengan syarat meminta keluarga menyerahkan sang anak.

"Kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi, pelaku mendatangi korban dan keluarganya, selanjutnya pelaku mengaku bisa membantu merubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali," kata Ary seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Lewat modus menjadi dukun abal-abal, korban telah dicabuli pelaku sejak tujuh bulan lalu.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak bulan September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," kata dia.

Ary menyampaikan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban baru merasa menjadi korban penipuan MM. Atas kasus ini, akhinya keluarga melaporkan aksi pencabulan tersebut ke polisi. Setelah laporan dari keluarga korban diselidiki, polisi lalu meringkus dukun cabul tersebut.

"Pelaku ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno," kata Ary. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Sumber: Suarajatimpost.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa

Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 16:46 WIB

Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok

Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 01:30 WIB

Usai BAB di Pinggir Pantai, Bocah 13 Tahun Digilir Empat Pemuda Mabuk

Usai BAB di Pinggir Pantai, Bocah 13 Tahun Digilir Empat Pemuda Mabuk

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:28 WIB

Cabuli Bocah di Teras Tetangga, Kakek SBS Kepergok Pemilik Rumah

Cabuli Bocah di Teras Tetangga, Kakek SBS Kepergok Pemilik Rumah

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 11:35 WIB

Bejat, Eks Pengurus Gereja Cabuli Anak Tetangga Sebanyak 2 Kali

Bejat, Eks Pengurus Gereja Cabuli Anak Tetangga Sebanyak 2 Kali

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 23:03 WIB

Terkini

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:27 WIB

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:26 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:14 WIB

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:11 WIB

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB