Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 05 Maret 2019 | 16:14 WIB
Modus Dibantu Jadi Kaya, Keluarga Miskin Tumbalkan Anak buat Dukun Cabul
MM, penjual es dibekuk polisi terkait kasus pencabulan modus dukun. (Suarajatimpost.com)

Suara.com - Bermodal pintar bersilat lidah dengan berpura-pura sebagai paranormal, seorang penjual es berinisial MM (45) bisa menyetubuhi seorang gadis asal Bojonegoro, Jawa Timur sebanyak empat kali. Aksi pencabulan itu terjadi saat dukun cabul mau membantu perekonomian keluarga korban lebih baik lagi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, selain ingin membantu ekonominya lebih baik, MM berpura-pura bisa menyembuhkan segala penyakit dengan syarat meminta keluarga menyerahkan sang anak.

"Kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi, pelaku mendatangi korban dan keluarganya, selanjutnya pelaku mengaku bisa membantu merubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali," kata Ary seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Lewat modus menjadi dukun abal-abal, korban telah dicabuli pelaku sejak tujuh bulan lalu.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak bulan September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," kata dia.

Ary menyampaikan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban baru merasa menjadi korban penipuan MM. Atas kasus ini, akhinya keluarga melaporkan aksi pencabulan tersebut ke polisi. Setelah laporan dari keluarga korban diselidiki, polisi lalu meringkus dukun cabul tersebut.

"Pelaku ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno," kata Ary. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Sumber: Suarajatimpost.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa

Cabuli 5 Bocah Pakai Lagu Kasidah, Wanita Berhijab Dikirim ke RS Jiwa

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 16:46 WIB

Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok

Polisi Periksa Ayah Bocah 3 Tahun yang Dicabuli di Tengah Kuburan Depok

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 01:30 WIB

Usai BAB di Pinggir Pantai, Bocah 13 Tahun Digilir Empat Pemuda Mabuk

Usai BAB di Pinggir Pantai, Bocah 13 Tahun Digilir Empat Pemuda Mabuk

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:28 WIB

Cabuli Bocah di Teras Tetangga, Kakek SBS Kepergok Pemilik Rumah

Cabuli Bocah di Teras Tetangga, Kakek SBS Kepergok Pemilik Rumah

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 11:35 WIB

Bejat, Eks Pengurus Gereja Cabuli Anak Tetangga Sebanyak 2 Kali

Bejat, Eks Pengurus Gereja Cabuli Anak Tetangga Sebanyak 2 Kali

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 23:03 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×