5 Fakta Nasib Rasilu, Tukang Becak Dipenjara dan Dapat Bantuan Rp 700 Juta

Rabu, 06 Maret 2019 | 14:57 WIB
5 Fakta Nasib Rasilu, Tukang Becak Dipenjara dan Dapat Bantuan Rp 700 Juta
Rasilu, tukang becak yang jadi korban tabrak lari (Ambon Nesia/Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib tragis menimpa Rasilu hingga menjadikannya viral di media sosial. Tukang becak di Ambon ini harus mendekam di balik jeruji penjara usai menjadi korban tabrak lari.

Wanita yang menjadi penumpangnya tewas usai diserempet oleh sebuah mobil yang melaju kencang dan melarikan diri saat mengetahui ada korban jiwa. Rasilu yang menggowes becak pun dipaksa untuk bertanggungjawab, meskipun ia juga menjadi korban dalam tabrak lari itu.

Melalui video yang diunggah channel Youtube Ambon Nesia, Rasilu menceritakan kisah pilu yang dialaminya. Berikut Suara.com merangkum beberap fakta mengenai kejadian tragis yang menimpa Rasilu.

1.   Penumpang Tewas Saat Tabrak Lari

Pada September 2018 lalu, Rasilu membawa dua orang penumpang menuju Rumah Sakit dr Latumenten Ambon. Dalam perjalanan, sebuah mobil yang melaju dari belakang menyerempet becak yang dikemudikan Rasilu.

Rasilu yang tak mampu mengendalikan laju becak menyebabkan becak terbalik. Terlebih saat itu turun hujan menyebabkan jalanan menjadi licin. Salah seorang korban, Maryam pun meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Saya kaget saat itu dan langsung mencoba menghindar dari mobil hingga becak terbalik, apalagi saat itu hujan jadi jalan licin. Tapi mobil itu langsung pergi begitu saja,” kata Rasilu.

Keluarga Maryam yang tak terima dengan kematian Maryam pun melaporkan Rasilu ke pihak berwajib. Rasilu pun menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

2.   Keluarga Korban Cabut Gugatan

Baca Juga: Tiga Ribu Orang Termasuk WNI Dievakuasi dari Benteng Terakhir ISIS

Setelah beberapa saat proses pemeriksaan berjalan, keluarga Maryam pun akhirnya mengikhlaskan kepergian Maryam. Keluarga juga mencabut gugatan hukum yang ditempuh berharap Rasilu bisa dibebaskan.

Namun, proses peradilan yang berjalan tak bisa dihentikan meskipun gugatan hukum telah dicabut. Pada 20 Februari 2019, Rasilu divonis Pengadilan Negeri Ambon menjalani hukuman selama 18 bulan lantaran dinilai lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Rasilu sama sekali tak menyangka vonis yang diterimanya mencapai 1 tahun lebih. Ia tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan pahit.

3.   Punya 5 Anak Masih Sekolah

Rasilu masih tak percaya, pilihannya merantau ke Ambon untuk mencari nafkah justru berakhir nestapa. Sejak Juli 2018, Rasilu meninggalkan istri dan 5 orang anaknya di Sulawesi Tenggara untuk mencari rezeki di Ambon.

Hasil pendapatan Rasilu menarik becak digunakan untuk membiayai hidup dan sekolah kelima anak-anaknya yang masih sekolah. Mereka adalah Aisa (14) masih duduk di bangku kelas 3 SMP, Anggun (13) kelas 2 SMP, Haliza (9) kelas 3 SD, Muhamad Alif (7) dan Ahmad yang baru berusia satu tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI