Tukang Becak Tahan Tangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 13 Februari 2019 | 16:31 WIB
Tukang Becak Tahan Tangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi Becak. (Foto: Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Rasilu alias La Cilu (34), seorang tukang becak terlihat berkaca-kaca menahan tangis di ruang sidang mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy, tetap menuntut Rasilu dua tahun penjara. Rasilu diduga lalai sehingga menewaskan penumpangnya.

"Kami tetap pada tuntutan semula atas terdakwa Rasilu selama dua tahun penjara," kata Ingrid di Ambon seperti dilansir Antara, Rabu (13/2/2019).

Hal itu disampaikan Ingrid saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Ronny Felix Wuisan dengan agenda persidangan mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Mereka menganggap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.

"Kami merasa majelis hakim telah bersikap adil dalam perkara ini dengan memberikan kesempatan kepada JPU dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan dan hari ini disampaikan pembelaan oleh PH," kata salah satu kuasa hukum Rasiliu, Neles Tuny.

Dalam kasus ini Rasilu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 KUHPidana dan Pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.

Rasilu berusaha menghindar dari mobil

Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju kencang dan pengemudi melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka pada 23 September 2018.

Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon.

Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban, kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di pengadilan terkait masalah ini.

"Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naik becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten," kata Neles Tuny.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dicegat Tukang Becak di Pasar, Sandiaga Disodorkan Kardus Berisi Uang

Dicegat Tukang Becak di Pasar, Sandiaga Disodorkan Kardus Berisi Uang

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 17:28 WIB

Tukang Becak Madura Perkosa Anak Gadisnya Selama Setahun

Tukang Becak Madura Perkosa Anak Gadisnya Selama Setahun

News | Senin, 17 Desember 2018 | 06:05 WIB

Sabu Jadi Pereda Pusing dan Pendongkrak Stamina Kakek Mat

Sabu Jadi Pereda Pusing dan Pendongkrak Stamina Kakek Mat

News | Senin, 05 November 2018 | 18:58 WIB

Soal Operasional Becak di Jakarta, Sebaja Minta Revisi Perda

Soal Operasional Becak di Jakarta, Sebaja Minta Revisi Perda

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:58 WIB

Terkini

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:39 WIB

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:36 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB