Tukang Becak Tahan Tangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 13 Februari 2019 | 16:31 WIB
Tukang Becak Tahan Tangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi Becak. (Foto: Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Rasilu alias La Cilu (34), seorang tukang becak terlihat berkaca-kaca menahan tangis di ruang sidang mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy, tetap menuntut Rasilu dua tahun penjara. Rasilu diduga lalai sehingga menewaskan penumpangnya.

"Kami tetap pada tuntutan semula atas terdakwa Rasilu selama dua tahun penjara," kata Ingrid di Ambon seperti dilansir Antara, Rabu (13/2/2019).

Hal itu disampaikan Ingrid saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Ronny Felix Wuisan dengan agenda persidangan mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Mereka menganggap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.

"Kami merasa majelis hakim telah bersikap adil dalam perkara ini dengan memberikan kesempatan kepada JPU dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan dan hari ini disampaikan pembelaan oleh PH," kata salah satu kuasa hukum Rasiliu, Neles Tuny.

Dalam kasus ini Rasilu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 KUHPidana dan Pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.

Rasilu berusaha menghindar dari mobil

Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju kencang dan pengemudi melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka pada 23 September 2018.

Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon.

Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban, kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di pengadilan terkait masalah ini.

"Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naik becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten," kata Neles Tuny.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dicegat Tukang Becak di Pasar, Sandiaga Disodorkan Kardus Berisi Uang

Dicegat Tukang Becak di Pasar, Sandiaga Disodorkan Kardus Berisi Uang

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 17:28 WIB

Tukang Becak Madura Perkosa Anak Gadisnya Selama Setahun

Tukang Becak Madura Perkosa Anak Gadisnya Selama Setahun

News | Senin, 17 Desember 2018 | 06:05 WIB

Sabu Jadi Pereda Pusing dan Pendongkrak Stamina Kakek Mat

Sabu Jadi Pereda Pusing dan Pendongkrak Stamina Kakek Mat

News | Senin, 05 November 2018 | 18:58 WIB

Soal Operasional Becak di Jakarta, Sebaja Minta Revisi Perda

Soal Operasional Becak di Jakarta, Sebaja Minta Revisi Perda

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:58 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB