Dua TPS di Kabupaten Lahat Ini Dinilai Janggal

Chandra Iswinarno

Kamis, 07 Maret 2019 | 00:20 WIB
Dua TPS di Kabupaten Lahat Ini Dinilai Janggal
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Riskiansyah dan Arif Budiman meninjau pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017 di Kelurahan Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (4/2).

Suara.com - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dinilai janggal, lantaran dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditemukan ketidaklaziman.

Hal tersebut terlihat dalam laman rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019, pada situs KPU.go.id. Dalam DPT sementara di TPS 40 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat tercatat 174 mata pilih berjenis kelamin laki laki, sedangkan di TPS 41 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Direktur Musi Institute for Democrazy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya menyebut NIK yang ada di TPS 41 tersebut hanya ada angka nol di delapan digit terakhir dan tidak ditemukan tanggal lahir.

"Kalau dicek menggunakan satu huruf di daftar tersebut, dengan angka NIK nol hingga delapan digit, maka akan keluar nama lain dengan NIK yang sama," katanya, Rabu (6/3/2019).

Menanggapi temuan tersebut, Andika telah telah melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Nana Priana mengakui adanya kejanggalan di dua TPS tersebut.

Nana beralasan kedua TPS yang dimaksud berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lahat. Nana juga mengatakan, pihaknya kesulitan untuk melakukan pendataan karena kendala tersebut.

"Kami menemui kesulitan untuk mendata, mengingat penghuni lapas tersebut memang tidak memiliki identitas yang lengkap. Jadi data mereka saat ini tengah diverifikasi ulang dan perbaikan di tingkat PPS l, PPK dan KPU," katanya saat ditemui di Sekretariat KPU Lahat, Sumsel, Rabu (06/03/2019).

Menurutnya, data yang ada di dua TPS tersebut merupakan data anomali dan invalid yang diturunkan oleh KPU RI. Dalam perbaikan data, KPU memang menemukan kesulitan karena terdapat keterbatasan informasi terkait penghuni lapas.

baca juga

"Sebagian besar sudah tidak mempunyai dokumen kependudukan karena hilang dan alasan lain. Dan sebagian besar dari mereka juga tidak mau diketahui asal usulnya. Sehingga kami harus melakukan pengecekan secara bertahap bersama Disdukcapil Lahat dan lapas," ujarnya.

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Kota Cirebon Temukan Satu Warga Jepang Masuk DPT

Bawaslu Kota Cirebon Temukan Satu Warga Jepang Masuk DPT

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 23:25 WIB

Puluhan Warga Lahat Tak Tercantum Dalam DPT Pemilu 2019

Puluhan Warga Lahat Tak Tercantum Dalam DPT Pemilu 2019

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 20:36 WIB

Bawaslu: Jokowi Sulit Lepaskan Fasilitas Negara Meski Berstatus Cuti

Bawaslu: Jokowi Sulit Lepaskan Fasilitas Negara Meski Berstatus Cuti

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 20:35 WIB

Begini Nasib Trio Emak-emak yang Bilang Jokowi Menang Nikah Sejenis Legal

Begini Nasib Trio Emak-emak yang Bilang Jokowi Menang Nikah Sejenis Legal

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 20:15 WIB

Emak-emak Sebut Jokowi Menang Pelajaran Agama Dihapus, Ini Kata Bawaslu

Emak-emak Sebut Jokowi Menang Pelajaran Agama Dihapus, Ini Kata Bawaslu

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 18:22 WIB

Terkini

Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah

Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:20 WIB

3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review

3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat

Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus, Pemerintah Tinggal Harmonisasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Sesaat Lagi Kick Off! Link Live Streaming Persib vs Bali United Malam Ini, Maung Bandung Juara?

Sesaat Lagi Kick Off! Link Live Streaming Persib vs Bali United Malam Ini, Maung Bandung Juara?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi

Kasus Tambang Ilegal Tuban Meluas, Dua Nama Dilaporkan ke Polisi

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:00 WIB

×