Robet Berstatus Tersangka, LBH Pers: Pola Lama Polisi Tangkap Aktivis!

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 07 Maret 2019 | 20:10 WIB
Robet Berstatus Tersangka, LBH Pers: Pola Lama Polisi Tangkap Aktivis!
Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya di kantor Aji Jakarta. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya mengaku khawatir setelah aktivis HAM sekaligus akademisi Robertus Robet dipulangkan polisi setelah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap TNI. Dia pun menilai meski tak ditahan, status hukum Robet sebagai tersangka bakal terus melekat sampai kapanpun.

Dengan adanya penetapan status tersangka ini, kata dia, Robet bisa saja ditangkap bahkan ditahan oleh polisi.

"Nah itu masih rentan sih, pelepasan itu bukan berarti terbebas dari proses hukum, karena sekarang tersangka, ketika tersangka maka apa saja bisa terjadi," kata Gading di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).

Menurutnya, pola ini kerap terjadi di kalangan aktivis yang ditangkap dan kemudian dilepas dengan status tersangka yang masih digantung aparat kepolisian.

"Bisa saja kasusnya dibuat mangkrak seperti kasus aktivis lainnya, bisa juga akan ada pemeriksaan dan pemanggilan lagi, nah kapannya itu cuma penyidik yang tahu," jelas Gading

Menurutnya pola penangkapan dan pelepasan aktivis dengan status tersangka seperti ini adalah contoh lemahnya hukum di Indonesia. Oleh karena itu, LBH pers menuntut pihak kepolisian untuk segera mencabut status tersangka dan menutup kasus yang dituduhkan kepada Robet.

"Karena itu tersangka ini mesti dikawal bersama, kami mendesak status tersangka ini mesti dicabut dan proses hukum yang dilakukan harus dihentikan, karena yang dilakukan oleh Bang Robet adalah kritik dan aspirasi," tegasnya.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Robet sebagai tersangka terkait dugaan telah melecehkan institusi TNI.

baca juga

Terkait penetapan status tersangka itu, Robet dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Kasus ini berawal saat Robet berorasi dalam aksi Kamisan ke-576 itu di depan Istana Negara pada 28 Febuari 2019. Robet dituduh telah menghina TNI melalui rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Robet diduga bernyanyi dengan memelesetkan lagu Mars ABRI yang pernah populer di kalangan aktivis dan mahasiswa yang menentang hegemoni rezim Orde Baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampingan Jadi Jambret, Sopir GoJek Ini Biasa Incar Wanita Sebagai Target

Sampingan Jadi Jambret, Sopir GoJek Ini Biasa Incar Wanita Sebagai Target

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 19:50 WIB

Diklaim Tak Hina TNI, Polisi Didesak Buru Penyebar Video Robertus Robet

Diklaim Tak Hina TNI, Polisi Didesak Buru Penyebar Video Robertus Robet

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 19:29 WIB

Kasus Robertus Robet, LBH Pers: Penangkapan Janggal dan Pakai Pasal Karet

Kasus Robertus Robet, LBH Pers: Penangkapan Janggal dan Pakai Pasal Karet

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 19:15 WIB

Obrol Pilpres ke Warga, Robertus Robet: Jokowi dan Prabowo Orang Baik

Obrol Pilpres ke Warga, Robertus Robet: Jokowi dan Prabowo Orang Baik

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 17:06 WIB

Hina TNI, Robertus Robet Tenyata Baru Tiga Bulan Jabat Ketua RT

Hina TNI, Robertus Robet Tenyata Baru Tiga Bulan Jabat Ketua RT

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 16:50 WIB

Terkini

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×