Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 08 Maret 2019 | 13:08 WIB
Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL
Ilustrasi pelabuhan. (Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Kepolisian membenarkan telah menangkap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia pada Rabu (6/3/2019) malam terkait pernyataannya mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi. Waisul diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Waisul dalam media massa dan media sosial menyatakan jika jembatan itu dibangun tanpa konsultasi publik dan proses izin AMDAL atau analisis izin lingkungan.

"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya). Kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).

"Tanggal 6 Maret ditangkap dengan disaksikan oleh RT, RW, dan keluarga tersangka (Waisul)," tambahnya.

Waisul kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataaannya. Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Waisul sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka ditetapkan tersangka terhadap Waisul atau terlapor," jelas Argo.

Penangkapan dilakukan lantaran Waisul tak memenuhi panggilan polisi pada Senin (4/3/2019). Waisul dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.

Argo mengatakan Pemanggilan tersebut juga dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu.

"(Waisul) tidak hadir tanpa alasan," ujarnya.

Argo menegaskan penetapan status tersangka terhadap Waisul telah sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, namun polisi tidak menahan Waisul. Menurut Argo, Waisul hanya diwajibkan lapor saja.

"(Waisul) wajib lapor," ucap Argo.

Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus yang menjerat Waisul itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh, Cara Penyimpanan yang Salah Bikin Kualitas Ikan Menurun

Duh, Cara Penyimpanan yang Salah Bikin Kualitas Ikan Menurun

Lifestyle | Selasa, 05 Maret 2019 | 19:27 WIB

Video Penyelamatan Nelayan, Seminggu di Tengah Laut Sendirian

Video Penyelamatan Nelayan, Seminggu di Tengah Laut Sendirian

Lifestyle | Selasa, 05 Maret 2019 | 08:05 WIB

Kebakaran Kapal Nelayan, Warung Kelontong di Muara Baru Sepi Pembeli

Kebakaran Kapal Nelayan, Warung Kelontong di Muara Baru Sepi Pembeli

News | Senin, 25 Februari 2019 | 16:31 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB