Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 11 Maret 2019 | 19:07 WIB
Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Bawaslu DKI Jakarta akan melayangkan surat pemanggilan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Neno Warisman untuk yang ketiga kalinya. Pada panggilan pertama dan kedua, Fadli Zon dan Neno Warisman mangkir.

Kedua pendukung Prabowo - Sandiaga sedianya akan dimintai klarifikasinya soal dugaan pelanggaran pemilu saat keduanya menghadiri acara malam Munajat 212 di Kawasan Moas, Jakarta beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya belum memikirkan sanksi apa yang akan diberikan jika keduanya mangkir pada panggilan yang ketiga kali.

"Iya, karena di Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 di pasal 480 in absentia (ketidakhadiran) mengenal pada posisi mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Jadi kalau dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (11/3/2019).

Bawaslu, kata Puadi, berharap ada iktikad baik dari Fadli Zon dan Neno Warisman untuk memberikan klarifikasinya soal dugaan pelanggaran pemilu di Malam Munajat 212.

Meski begitu, kata Puadi, Bawaslu akan menarik kesimpulan berdasarkan aturan berlaku jika keduanya kembali mangkir untuk yang ketiga kali.

"sehingga ketika mereka tiga kali (tidak) memenuhi undangan itu menjadi penilaian Gakkumdu apa langkah selanjutnya," ucap Puadi.

Bawaslu DKI sendiri telah memberi batasan waktu pemanggilan terhadap Fadli dan Neno sampai tanggal 20 Maret 2019, terhitung 14 hari dari tanggal resgistrasi laporan.

"Apabila dalam 14 hari diklarifikasi diduga adanya dugaan pelanggaran pidana maka ditindaklanjuti lah proses penyelidikan 14 hari dalam status pelaporannya. Ditindaklanjuti namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana maka status pelaporan tersebut dihentikan dan akan keluar status pelaporan," jelas Puadi.

Untuk diketahui, pemanggilan ketiga Fadli Zon dijadwalkan pada 18 Maret 2019, sedangkan Neno pada 13 Maret 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta

Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta

News | Senin, 11 Maret 2019 | 18:43 WIB

Lapor KPU, Timses Prabowo Sebut Ada 17,5 Juta Data Pemilih Tak Wajar

Lapor KPU, Timses Prabowo Sebut Ada 17,5 Juta Data Pemilih Tak Wajar

News | Senin, 11 Maret 2019 | 16:50 WIB

Mangkir Pemeriksaan Bawaslu, Fadli Zon Temui Habib Rizieq di Mekkah?

Mangkir Pemeriksaan Bawaslu, Fadli Zon Temui Habib Rizieq di Mekkah?

News | Senin, 11 Maret 2019 | 16:20 WIB

Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212

Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212

News | Senin, 11 Maret 2019 | 15:26 WIB

Konser Ahmad Dhani Dibatalkan, BPN: Ekspresi Seni Seharusnya Tak Dilarang

Konser Ahmad Dhani Dibatalkan, BPN: Ekspresi Seni Seharusnya Tak Dilarang

News | Senin, 11 Maret 2019 | 11:34 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB