Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 11 Maret 2019 | 19:07 WIB
Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Bawaslu DKI Jakarta akan melayangkan surat pemanggilan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Neno Warisman untuk yang ketiga kalinya. Pada panggilan pertama dan kedua, Fadli Zon dan Neno Warisman mangkir.

Kedua pendukung Prabowo - Sandiaga sedianya akan dimintai klarifikasinya soal dugaan pelanggaran pemilu saat keduanya menghadiri acara malam Munajat 212 di Kawasan Moas, Jakarta beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya belum memikirkan sanksi apa yang akan diberikan jika keduanya mangkir pada panggilan yang ketiga kali.

"Iya, karena di Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 di pasal 480 in absentia (ketidakhadiran) mengenal pada posisi mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Jadi kalau dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (11/3/2019).

Bawaslu, kata Puadi, berharap ada iktikad baik dari Fadli Zon dan Neno Warisman untuk memberikan klarifikasinya soal dugaan pelanggaran pemilu di Malam Munajat 212.

Meski begitu, kata Puadi, Bawaslu akan menarik kesimpulan berdasarkan aturan berlaku jika keduanya kembali mangkir untuk yang ketiga kali.

"sehingga ketika mereka tiga kali (tidak) memenuhi undangan itu menjadi penilaian Gakkumdu apa langkah selanjutnya," ucap Puadi.

Bawaslu DKI sendiri telah memberi batasan waktu pemanggilan terhadap Fadli dan Neno sampai tanggal 20 Maret 2019, terhitung 14 hari dari tanggal resgistrasi laporan.

"Apabila dalam 14 hari diklarifikasi diduga adanya dugaan pelanggaran pidana maka ditindaklanjuti lah proses penyelidikan 14 hari dalam status pelaporannya. Ditindaklanjuti namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana maka status pelaporan tersebut dihentikan dan akan keluar status pelaporan," jelas Puadi.

baca juga

Untuk diketahui, pemanggilan ketiga Fadli Zon dijadwalkan pada 18 Maret 2019, sedangkan Neno pada 13 Maret 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta

Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta

News | Senin, 11 Maret 2019 | 18:43 WIB

Lapor KPU, Timses Prabowo Sebut Ada 17,5 Juta Data Pemilih Tak Wajar

Lapor KPU, Timses Prabowo Sebut Ada 17,5 Juta Data Pemilih Tak Wajar

News | Senin, 11 Maret 2019 | 16:50 WIB

Mangkir Pemeriksaan Bawaslu, Fadli Zon Temui Habib Rizieq di Mekkah?

Mangkir Pemeriksaan Bawaslu, Fadli Zon Temui Habib Rizieq di Mekkah?

News | Senin, 11 Maret 2019 | 16:20 WIB

Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212

Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212

News | Senin, 11 Maret 2019 | 15:26 WIB

Konser Ahmad Dhani Dibatalkan, BPN: Ekspresi Seni Seharusnya Tak Dilarang

Konser Ahmad Dhani Dibatalkan, BPN: Ekspresi Seni Seharusnya Tak Dilarang

News | Senin, 11 Maret 2019 | 11:34 WIB

Terkini

Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung

Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?

Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?

Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member

Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:05 WIB

FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik

FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:04 WIB

IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi

IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih

Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa

Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994

Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×