Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 12 Maret 2019 | 13:30 WIB
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
Ratna Sarumpaet bakal melakukan nota pembelaan atau eksepsi yang rencananya akan disampaikan di persidangan hari ini.

Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasridin mengaku heran dengan dakwaan yang jaksa penuntut umum yang menyebut penyebaran hoaks yang dilakukan kliennya memicu keonaran. Padahal, kata dia klaim penganiayaan itu hanya viral melalui media sosial.

Insank bahkan menyinggung frasa keonaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kerusuhan. Terkait dakwaan itu, kata dia, Jaksa sama saja menganggap dampak hoaks Ratna itu dengan kerusuhan besar yang pernah terjadi di Indonesia.

"Dampak dari kebohongan ibu Ratna itu dicampur aduk. Padahal cuitan di dunia maya, kok dianggap keonaran? Padahal menurut KBBI, keonaran itu kerusuhan, di Tanjung Priuk, Poso, Ambon, DPR RI, kan seperti itu," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).

Insang juga yakin nantinya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan akan diterima oleh Majelis Hakim. Ia berharap agar Majelis Hakim objektif dalam mengambil keputusan.

"Kami sangat optimis dengan eksepsi yang diajukan. Kami serahkan kepada Majelis Hakim semoga objektif dalam mengambil keputusan," terangnya.

Terkait dampak kebohongan Ratna yang disebut mengakibatkan keonaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak mau menanggapi lebih lanjut. Menurut JPU, seharusnya hal tersebut menjadi materi persidangan untuk dibuktikan dengan memanggil saksi-saksi. Bukan menjadi pernyataan dalam eksepsi atau nota keberatan.

"Mengenai keonaran kami tersebut sudah masuk pada pokok perkara sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh. Justru itu yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," kata JPU Payaman di dalam sidang.

Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet bakal kembali digelar pada Selasa (19/03/2019) depan. Agenda sidang lanjutan itu adalah pembacaaan putusan Majelis Hakim mengenai diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan Ratna. 

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara

Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 11:55 WIB

Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur

Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 11:35 WIB

Selasa Depan, Jaksa Janji Beberkan Ratna Sarumpaet Jadi Biang Onar Hoaks

Selasa Depan, Jaksa Janji Beberkan Ratna Sarumpaet Jadi Biang Onar Hoaks

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 14:17 WIB

Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 11:13 WIB

Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran

Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 10:33 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×