Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 06 Maret 2019 | 11:13 WIB
Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet bakal melakukan nota pembelaan atau eksepsi yang rencananya akan disampaikan di persidangan hari ini.

Suara.com - Hakim tolak tahanan kota Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoaks. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai status tahanan kota Ratna Sarumpaet tidak mendesak.

Hal tersebut dinyatakan oleh Joni, Hakim Ketua persidangan tersebut setelah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Ia juga menganggap Ratna Sarumpaet yang masih dalam keadaan sehat sebagai alasan Ratna tetap mendekap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Rabu (6/03/2019).

Ratna Sarumpaet menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak permohonannya. Menurutnya dirinya yang tadi lagi muda dan sempat beberapa kali sakit seharusnya jadi pertimbangan.

"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan. Dua bulan pertama saya sakit. Sakit yang parah," kata Ratna usai menjalani persidangan.

Sehari sebelumnya, Ratna sempat dikabarkan sakit menjelang persidangan hari ini. Ratna sampai ke PN Jaksel pukul 08.35 WIB. Sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ratna yang mengenakan kerudung merah dan mengenakan rompi tahanan mengaku hari ini sudah sehat.

"Iya, Sehat," ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran

Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 10:33 WIB

Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Kedua, Mau Ajukan Eksepsi

Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Kedua, Mau Ajukan Eksepsi

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 06:25 WIB

Tim Prabowo Pastikan Sudah Putus Hubungan dengan Ratna Sarumpaet

Tim Prabowo Pastikan Sudah Putus Hubungan dengan Ratna Sarumpaet

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:15 WIB

TKN: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dipolitisasi Sebelum Ditangkap Polisi

TKN: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dipolitisasi Sebelum Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 11:59 WIB

Artis Dituduh Jual Diri, Naik Mobil Tahanan Bareng Ibu

Artis Dituduh Jual Diri, Naik Mobil Tahanan Bareng Ibu

Entertainment | Kamis, 28 Februari 2019 | 22:09 WIB

Terkini

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:04 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB