Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Rabu, 06 Maret 2019 | 11:13 WIB
Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet bakal melakukan nota pembelaan atau eksepsi yang rencananya akan disampaikan di persidangan hari ini.

Suara.com - Hakim tolak tahanan kota Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoaks. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai status tahanan kota Ratna Sarumpaet tidak mendesak.

Hal tersebut dinyatakan oleh Joni, Hakim Ketua persidangan tersebut setelah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Ia juga menganggap Ratna Sarumpaet yang masih dalam keadaan sehat sebagai alasan Ratna tetap mendekap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Rabu (6/03/2019).

Ratna Sarumpaet menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak permohonannya. Menurutnya dirinya yang tadi lagi muda dan sempat beberapa kali sakit seharusnya jadi pertimbangan.

"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan. Dua bulan pertama saya sakit. Sakit yang parah," kata Ratna usai menjalani persidangan.

Sehari sebelumnya, Ratna sempat dikabarkan sakit menjelang persidangan hari ini. Ratna sampai ke PN Jaksel pukul 08.35 WIB. Sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ratna yang mengenakan kerudung merah dan mengenakan rompi tahanan mengaku hari ini sudah sehat.

"Iya, Sehat," ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI