Tok... Tok... Tok! MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti untuk Kampanye

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 13 Maret 2019 | 18:04 WIB
Tok... Tok... Tok! MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti untuk Kampanye
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019. MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan dikurangi. Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden-wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi alam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," lanjut Saldi.

Kendati demikian undang-undang tetap akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak kampanye, supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya itu. Pembatasan itu dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.

Dengan adanya kewajiban dan larangan itu, dengan sendirinya calon presiden-wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye, sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

"Dengan demikian, tidak adanya pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayahanda Petrus Bimo: Jokowi Dikelilingi Para Pelanggar HAM

Ayahanda Petrus Bimo: Jokowi Dikelilingi Para Pelanggar HAM

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:30 WIB

Prabowo: Kaya Itu Wajib, Asal Jangan dari Jabatan Pemerintah

Prabowo: Kaya Itu Wajib, Asal Jangan dari Jabatan Pemerintah

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 16:30 WIB

Jokowi Pastikan Penangkapan Teroris di Sibolga Tak Terkait Pilpres 2019

Jokowi Pastikan Penangkapan Teroris di Sibolga Tak Terkait Pilpres 2019

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:23 WIB

Ruhut Sitompul Minta Malaikat Jangan Ketemu Amien Rais karena Mulutnya Bau

Ruhut Sitompul Minta Malaikat Jangan Ketemu Amien Rais karena Mulutnya Bau

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:25 WIB

TKN ke Amien Rais: Kalau Jokowi Menang Berarti Doa Malaikatnya Tak Terkabul

TKN ke Amien Rais: Kalau Jokowi Menang Berarti Doa Malaikatnya Tak Terkabul

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:05 WIB

Terkini

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB