Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 14 Maret 2019 | 15:44 WIB
Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba
Panitera PN Medan Helpandi dituntut 8 tahun penjara terkait suap Hakim Merry. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa Helpandi dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK lantaran dianggap terbukti ikut serta dalam kasus suap Hakim Ad Hoc Merry Purba. Dalam kasus itu, Helpandi menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.

"Menjatuhkan tuntutan Helpandi 8 tahun kurangan penjara denda Rp 320 juta subsider 5 bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Haerudin menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Helpandi merupakan pelaku aktif dan perannya cukup dominan dalam melakukan kejahatan korupsi.

"Terdakwa menyalahgunakan wewenang kepentingan hakim untuk melawan hukum," ujar Haerudin

Hal meringankan Helpandi, turut membantu penuntut umum dalam mengungkap perbuatan tindak korupsi selama persidangan.  Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Haerudin menyebut Helpandi merupakan perantara suap untuk Hakim Ad Hoc Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 ribu dolar Singapura. Dalam kasus ini, Helpandi memberikan sebesar 150 ribu dolar kepada Merry Purba.

Uang suap tersebut terkait membantu putusan perkara Tamin Sukardi dalam penjualan lahan aset negara di PN Medan. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Helpandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso

Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 13:30 WIB

Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur

Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 11:35 WIB

Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang

Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:37 WIB

Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi

Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 13:25 WIB

Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar

Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 12:46 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB