Array

Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi

Kamis, 28 Februari 2019 | 13:25 WIB
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
Suasana sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2).[Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Guna menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet bakal melakukan nota pembelaan atau eksepsi yang rencananya akan disampaikan di persidangan selanjutnya.

Menurut salah satu pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, alasan pengajuan eksepsi itu lantaran kliennya mempermasalahkan beberapa poin dakwaan yang disampaikan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Kami nanti akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada beberapa point penting yang kami dalami nanti," kata Desmihardi usai sidang di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

"Bisa kami lihat dari dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa, dan nanti kita akan tanggapi dalam eksepsi ini," tambahnya.

Rencana pengajuan eksepsi itu, Demishardi mengaku akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ini kan UU pidana, semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun di situ. Dalam kasus bu Ratna ini, beliau dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Nah makanya dari dakwaan point kesatu itu beliah dijerat dengan pasal UU Nomor1 tahun 1946. Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicarakan tentang penerapan UU itu," tambahnya.

Dalam sidang perdana ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum di di

Jaksa menerangkan, rangkaian kebohongan melalui pesan WhatsApp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.

Baca Juga: Menyusui Sambil Berbaring Bisa Bikin Bayi Congekan?

"Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI