Array

Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso

Selasa, 12 Maret 2019 | 13:30 WIB
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
Ratna Sarumpaet bakal melakukan nota pembelaan atau eksepsi yang rencananya akan disampaikan di persidangan hari ini.

Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasridin mengaku heran dengan dakwaan yang jaksa penuntut umum yang menyebut penyebaran hoaks yang dilakukan kliennya memicu keonaran. Padahal, kata dia klaim penganiayaan itu hanya viral melalui media sosial.

Insank bahkan menyinggung frasa keonaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kerusuhan. Terkait dakwaan itu, kata dia, Jaksa sama saja menganggap dampak hoaks Ratna itu dengan kerusuhan besar yang pernah terjadi di Indonesia.

"Dampak dari kebohongan ibu Ratna itu dicampur aduk. Padahal cuitan di dunia maya, kok dianggap keonaran? Padahal menurut KBBI, keonaran itu kerusuhan, di Tanjung Priuk, Poso, Ambon, DPR RI, kan seperti itu," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).

Insang juga yakin nantinya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan akan diterima oleh Majelis Hakim. Ia berharap agar Majelis Hakim objektif dalam mengambil keputusan.

"Kami sangat optimis dengan eksepsi yang diajukan. Kami serahkan kepada Majelis Hakim semoga objektif dalam mengambil keputusan," terangnya.

Terkait dampak kebohongan Ratna yang disebut mengakibatkan keonaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak mau menanggapi lebih lanjut. Menurut JPU, seharusnya hal tersebut menjadi materi persidangan untuk dibuktikan dengan memanggil saksi-saksi. Bukan menjadi pernyataan dalam eksepsi atau nota keberatan.

"Mengenai keonaran kami tersebut sudah masuk pada pokok perkara sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh. Justru itu yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," kata JPU Payaman di dalam sidang.

Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet bakal kembali digelar pada Selasa (19/03/2019) depan. Agenda sidang lanjutan itu adalah pembacaaan putusan Majelis Hakim mengenai diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan Ratna. 

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Rekonstruksi Mayat Dalam Kantong Plastik di Gudang Arang Bekasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI