Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 12 Maret 2019 | 13:30 WIB
Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso
Ratna Sarumpaet bakal melakukan nota pembelaan atau eksepsi yang rencananya akan disampaikan di persidangan hari ini.

Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasridin mengaku heran dengan dakwaan yang jaksa penuntut umum yang menyebut penyebaran hoaks yang dilakukan kliennya memicu keonaran. Padahal, kata dia klaim penganiayaan itu hanya viral melalui media sosial.

Insank bahkan menyinggung frasa keonaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kerusuhan. Terkait dakwaan itu, kata dia, Jaksa sama saja menganggap dampak hoaks Ratna itu dengan kerusuhan besar yang pernah terjadi di Indonesia.

"Dampak dari kebohongan ibu Ratna itu dicampur aduk. Padahal cuitan di dunia maya, kok dianggap keonaran? Padahal menurut KBBI, keonaran itu kerusuhan, di Tanjung Priuk, Poso, Ambon, DPR RI, kan seperti itu," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).

Insang juga yakin nantinya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan akan diterima oleh Majelis Hakim. Ia berharap agar Majelis Hakim objektif dalam mengambil keputusan.

"Kami sangat optimis dengan eksepsi yang diajukan. Kami serahkan kepada Majelis Hakim semoga objektif dalam mengambil keputusan," terangnya.

Terkait dampak kebohongan Ratna yang disebut mengakibatkan keonaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak mau menanggapi lebih lanjut. Menurut JPU, seharusnya hal tersebut menjadi materi persidangan untuk dibuktikan dengan memanggil saksi-saksi. Bukan menjadi pernyataan dalam eksepsi atau nota keberatan.

"Mengenai keonaran kami tersebut sudah masuk pada pokok perkara sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh. Justru itu yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," kata JPU Payaman di dalam sidang.

Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet bakal kembali digelar pada Selasa (19/03/2019) depan. Agenda sidang lanjutan itu adalah pembacaaan putusan Majelis Hakim mengenai diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan Ratna. 

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara

Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 11:55 WIB

Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur

Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 11:35 WIB

Selasa Depan, Jaksa Janji Beberkan Ratna Sarumpaet Jadi Biang Onar Hoaks

Selasa Depan, Jaksa Janji Beberkan Ratna Sarumpaet Jadi Biang Onar Hoaks

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 14:17 WIB

Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Masih Sehat, Hakim Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 11:13 WIB

Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran

Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 10:33 WIB

Terkini

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB