Pengadilan Putuskan Korban Bom Surabaya Dapat Kompensasi Rp 1,18 Miliar

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 15 Maret 2019 | 21:05 WIB
Pengadilan Putuskan Korban Bom Surabaya Dapat Kompensasi Rp 1,18 Miliar
Seorang petugas Penjinak Bom (Jibom) melakukan identifikasi di lokasi ledakan yang terjadi di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye/18]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan korban bom Surabaya mendapatkan kompensasi Rp1,18 miliar. Ada 17 korban bom yang mendapatkan kompensasi itu.

Kompensasi itu akan diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut dalam sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar, Kamis (14/3/2019).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.

Kompensasi diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan di persidangan.

"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias, Jumat (15/3/2019).

Susilaningtias mengatakan dikabulkannya kompensasi itu menambah daftar keberhasilan korban tindak pidana terorisme dalam menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian. Selanjutnya, ganti kerugian akan dibayarkan negara melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan perlindungan saksi dan korban.

Terdapat beberapa hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya, antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional dan penggantian penghasilan yang hilang.

"Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut," ujar dia.

Ada pun Syamsul Arifin alias Abu Umar dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasutri WNI Bom Gereja Filiipina, Ini 5 Aksi Teror Bom Lain yang Mencekam

Pasutri WNI Bom Gereja Filiipina, Ini 5 Aksi Teror Bom Lain yang Mencekam

News | Senin, 04 Februari 2019 | 17:40 WIB

Pemerintah Diminta Bantu Kehidupan Keluarga Korban Ledakan Bom

Pemerintah Diminta Bantu Kehidupan Keluarga Korban Ledakan Bom

News | Minggu, 13 Januari 2019 | 12:09 WIB

Napi Teroris Bom Surabaya Tewas saat Dipenjara di Nusakambangan

Napi Teroris Bom Surabaya Tewas saat Dipenjara di Nusakambangan

News | Minggu, 14 Oktober 2018 | 18:53 WIB

Peringatan 100 Hari Tragedi Bom Surabaya

Peringatan 100 Hari Tragedi Bom Surabaya

News | Sabtu, 25 Agustus 2018 | 08:54 WIB

Terduga Pemilik Bom Pasuruan Melarikan Diri Bawa Tas Ransel

Terduga Pemilik Bom Pasuruan Melarikan Diri Bawa Tas Ransel

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 15:40 WIB

Terkini

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026, Kobarkan Semangat Merah Putih

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026, Kobarkan Semangat Merah Putih

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Urutan Skincare Pagi Lengkap sebelum Ditimpa Makeup dan Sunscreen

Urutan Skincare Pagi Lengkap sebelum Ditimpa Makeup dan Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Bupati Purwakarta Minta Proyek Data Center AI BDx Lengkapi Amdal dan PBG

Bupati Purwakarta Minta Proyek Data Center AI BDx Lengkapi Amdal dan PBG

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:09 WIB

7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh

7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Comeback Epik F1 Sepang 2026: Dikepung Kabut Asap Karhutla hingga Ancaman Cuaca Ekstrem

Comeback Epik F1 Sepang 2026: Dikepung Kabut Asap Karhutla hingga Ancaman Cuaca Ekstrem

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!

Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

×