Pengadilan Putuskan Korban Bom Surabaya Dapat Kompensasi Rp 1,18 Miliar

Jum'at, 15 Maret 2019 | 21:05 WIB
Pengadilan Putuskan Korban Bom Surabaya Dapat Kompensasi Rp 1,18 Miliar
Seorang petugas Penjinak Bom (Jibom) melakukan identifikasi di lokasi ledakan yang terjadi di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye/18]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan korban bom Surabaya mendapatkan kompensasi Rp1,18 miliar. Ada 17 korban bom yang mendapatkan kompensasi itu.

Kompensasi itu akan diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut dalam sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar, Kamis (14/3/2019).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.

Kompensasi diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan di persidangan.

"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias, Jumat (15/3/2019).

Susilaningtias mengatakan dikabulkannya kompensasi itu menambah daftar keberhasilan korban tindak pidana terorisme dalam menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian. Selanjutnya, ganti kerugian akan dibayarkan negara melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan perlindungan saksi dan korban.

Terdapat beberapa hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya, antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional dan penggantian penghasilan yang hilang.

"Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut," ujar dia.

Ada pun Syamsul Arifin alias Abu Umar dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Pascabom Sibolga, Polisi Tangkap Calon Istri Abu Hamzah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI