Motif Pedemo Bajak Mobil Pertamina karena Geram dengan Jokowi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 19 Maret 2019 | 20:53 WIB
Motif Pedemo Bajak Mobil Pertamina karena Geram dengan Jokowi
Dua mobil tangki milik PT Pertamina yang dibajak. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menyebut, motif  aksi pembajakan terhadap dua mobil tangki milik PT. Pertamina lantaran pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) geram setelah tuntutan mereka tak direalisasikan pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Selama ini mereka kan sudah cukup lama berdemo dan sudah berapa kali negosiasi bahkan sudah dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, cuma mereka ya merasa belum ada kemajuan atau stagnan," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Berangkat dari kekesalan tersebut, mereka nekat melakukan pembajakan. Hal tersebut diharapkan bisa menarik perhatian pemerintah sehingga tuntutan mereka dapat dipenuhi.

"Sehingga mereka ingin mencari perhatian. Cuma, dengan cara yang salah, jadi mereka dalam rapatnya itu menginginkan sesuatu yang ekstrim dan diterjemahkan sampai terjadinya perampasan itu," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil milik Pertamina yang dibaw para pedemo ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. Kelima tersangka itu adalah N, TK, WH, AM , dan M. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi para pedemo untuk membajak truk pengangkut BBM. Bahkan, menurutnya, demonstrasi yang digelar mereka itu juga tak mendapatkan izin dari kepolisian.

"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangun Integrasi Transportasi, Anies Minta Rp 571 Triliun ke Pemerintah

Bangun Integrasi Transportasi, Anies Minta Rp 571 Triliun ke Pemerintah

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:36 WIB

Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka

Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:33 WIB

Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi

Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 17:50 WIB

Jokowi Minta BNPB Percepat Proses Evakuasi Korban Banjir Bandang Sentani

Jokowi Minta BNPB Percepat Proses Evakuasi Korban Banjir Bandang Sentani

News | Senin, 18 Maret 2019 | 18:18 WIB

Jika Tak Dipenuhi, Massa Pembajak Mobil Tangki BBM Ancam Buat Aksi Kejutan

Jika Tak Dipenuhi, Massa Pembajak Mobil Tangki BBM Ancam Buat Aksi Kejutan

News | Senin, 18 Maret 2019 | 15:23 WIB

Terkini

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

×