Motif Pedemo Bajak Mobil Pertamina karena Geram dengan Jokowi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 19 Maret 2019 | 20:53 WIB
Motif Pedemo Bajak Mobil Pertamina karena Geram dengan Jokowi
Dua mobil tangki milik PT Pertamina yang dibajak. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menyebut, motif  aksi pembajakan terhadap dua mobil tangki milik PT. Pertamina lantaran pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) geram setelah tuntutan mereka tak direalisasikan pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Selama ini mereka kan sudah cukup lama berdemo dan sudah berapa kali negosiasi bahkan sudah dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, cuma mereka ya merasa belum ada kemajuan atau stagnan," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Berangkat dari kekesalan tersebut, mereka nekat melakukan pembajakan. Hal tersebut diharapkan bisa menarik perhatian pemerintah sehingga tuntutan mereka dapat dipenuhi.

"Sehingga mereka ingin mencari perhatian. Cuma, dengan cara yang salah, jadi mereka dalam rapatnya itu menginginkan sesuatu yang ekstrim dan diterjemahkan sampai terjadinya perampasan itu," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil milik Pertamina yang dibaw para pedemo ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. Kelima tersangka itu adalah N, TK, WH, AM , dan M. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi para pedemo untuk membajak truk pengangkut BBM. Bahkan, menurutnya, demonstrasi yang digelar mereka itu juga tak mendapatkan izin dari kepolisian.

"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangun Integrasi Transportasi, Anies Minta Rp 571 Triliun ke Pemerintah

Bangun Integrasi Transportasi, Anies Minta Rp 571 Triliun ke Pemerintah

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:36 WIB

Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka

Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:33 WIB

Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi

Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 17:50 WIB

Jokowi Minta BNPB Percepat Proses Evakuasi Korban Banjir Bandang Sentani

Jokowi Minta BNPB Percepat Proses Evakuasi Korban Banjir Bandang Sentani

News | Senin, 18 Maret 2019 | 18:18 WIB

Jika Tak Dipenuhi, Massa Pembajak Mobil Tangki BBM Ancam Buat Aksi Kejutan

Jika Tak Dipenuhi, Massa Pembajak Mobil Tangki BBM Ancam Buat Aksi Kejutan

News | Senin, 18 Maret 2019 | 15:23 WIB

Terkini

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:59 WIB

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:58 WIB

×