Motif Pedemo Bajak Mobil Pertamina karena Geram dengan Jokowi

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 19 Maret 2019 | 20:53 WIB
Motif Pedemo Bajak Mobil Pertamina karena Geram dengan Jokowi
Dua mobil tangki milik PT Pertamina yang dibajak. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menyebut, motif  aksi pembajakan terhadap dua mobil tangki milik PT. Pertamina lantaran pedemo dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) geram setelah tuntutan mereka tak direalisasikan pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Selama ini mereka kan sudah cukup lama berdemo dan sudah berapa kali negosiasi bahkan sudah dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, cuma mereka ya merasa belum ada kemajuan atau stagnan," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

Berangkat dari kekesalan tersebut, mereka nekat melakukan pembajakan. Hal tersebut diharapkan bisa menarik perhatian pemerintah sehingga tuntutan mereka dapat dipenuhi.

"Sehingga mereka ingin mencari perhatian. Cuma, dengan cara yang salah, jadi mereka dalam rapatnya itu menginginkan sesuatu yang ekstrim dan diterjemahkan sampai terjadinya perampasan itu," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil milik Pertamina yang dibaw para pedemo ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. Kelima tersangka itu adalah N, TK, WH, AM , dan M. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memprovokasi para pedemo untuk membajak truk pengangkut BBM. Bahkan, menurutnya, demonstrasi yang digelar mereka itu juga tak mendapatkan izin dari kepolisian.

"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangun Integrasi Transportasi, Anies Minta Rp 571 Triliun ke Pemerintah

Bangun Integrasi Transportasi, Anies Minta Rp 571 Triliun ke Pemerintah

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:36 WIB

Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka

Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:33 WIB

Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi

Total Jadi 5 Tersangka, Pembajak Truk Pertamina Ternyata Pedemo Jokowi

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 17:50 WIB

Jokowi Minta BNPB Percepat Proses Evakuasi Korban Banjir Bandang Sentani

Jokowi Minta BNPB Percepat Proses Evakuasi Korban Banjir Bandang Sentani

News | Senin, 18 Maret 2019 | 18:18 WIB

Jika Tak Dipenuhi, Massa Pembajak Mobil Tangki BBM Ancam Buat Aksi Kejutan

Jika Tak Dipenuhi, Massa Pembajak Mobil Tangki BBM Ancam Buat Aksi Kejutan

News | Senin, 18 Maret 2019 | 15:23 WIB

Terkini

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB