Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka

Selasa, 19 Maret 2019 | 18:33 WIB
Peran Pedemo Jokowi yang Bajak Mobil Tangki Pertamina ke Istana Merdeka
Lima tersangka kasus pembajakan mobil tangki milik Pertamina. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembajakan terhadap dua mobil tangki miik PT. Pertamina yang dibajak para pedemo dan dibawa ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin. N, salah satu tersangka terkait kasus pembajakan mobil tangki pengangkut BBM itu tak lain adalah Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT), massa yang melakukan aksi unjuk di depan kantor Presiden Joko Widodo tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, N berperan mengordinir massa untuk membajak dua mobil tersebut.

"Ada satu namanya N ini Ketua Serikat Pekerja. Dia yang koordinir, dia yang setting," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).

Argo menyebut, mobil tangki pertama yang hendak mendistribusikan BBM menuju tol Merak tersebut hendak mengisi bahan bakar di depan Mal Arta Gading sekira pukul 04.00 WIB. Namun, tiba-tiba mobil tersebut dihentikan oleh sejumlah orang.

"Sekitar jam 04.00 pagi itu mau ke Tangerang mau isi BBM di depan Mal Arta Gading dihentikan oleh sekelompok orang. Menurut keterangan supir, ada 5 orang yang menghentikannya. Ada yang menaiki di dalam truk tengki dan mengambil alih," jelasnya.

Selain N, keempat tersangka turut terlibat langsung terkait aksi pembajakan truk pengangkut BBM tersebut dan kemudian di bawa ke kawasan Monas selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Argo menyebut, tersangka TK berperan mengambil alih kemudi atas mobil tangki tersebut, sementara, WH dan AM berperan mencegat mobil tersebut agar berhenti.

"Di TKP pertama, yang mengambil alih kemudi adalah tersangka TK. Kedua tersangka WH itu yang menyetop mobil tangki. Kemudian AM l, dia menyetop kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mal Arta Gading ke Monas," ungkap Argo.

Sementara, mobil tangki satu lagi dibajak oleh massa di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di tempat itu, tersangka M berperan mengambil alih kemudi mobil dan melarikannya ke Monas.

Baca Juga: Begini Cara Membersihkan Spons Makeup

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dari penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam kena pidana 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga masih mengejar belasan pelaku lain yang dianggap ikut melakukan aksi pembajakan mobil tangki milik Pertamina tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI