Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019

Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 25 Maret 2019 | 13:30 WIB
Tarif Ojek Online Baru Berlaku Mulai 1 Mei 2019
Seorang guru SD, Zainul Abidin (35) menjadi tukang ojek online. (BeritaJatim.com)

Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online batas atas dan bawah pada ojek online. Tarif ini bakal berlaku 1 Mei 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, alasan masih lamanya waktu pemberlakuan tarif ojek online untuk memberikan kesempatan pengguna jasa dan aplikator untuk penyesuaian tarif tersebut.

"Supaya ada waktu penyesuaian dari masyarakat dan aplikator," kata dia di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Budi menuturkan, nantinya tarif ojek online tersebut ditetapkan berdasarakan surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang bakal ditandatangani pada hari ini. Nantinya SK Menteri Perhubungan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Kemudian SK kemenhub saat ini tanggal 25 maret ini nanti pemberlakuaknnya tanggal 1 Mei 2019," tutur dia.

Sebelumnya, Budi telah menetapkan tarif batas atas dan bawah ojol. Tarif ojek online tersebut terbagi dari tiga zona. Dan biaya jasanya yang ditetapkan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif ojek online batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara, Zona III Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaca Kokpit Pesawat harus Selalu Bersih, Ini Alasannya...

Kaca Kokpit Pesawat harus Selalu Bersih, Ini Alasannya...

News | Senin, 25 Maret 2019 | 12:16 WIB

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Cek Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, dari Rp 1.800 - Rp 2.600 per/Km

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 12:15 WIB

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer untuk Jabodetabek

Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 | 11:47 WIB

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Tarif Baru Ojek Online Diumumkan Senin Pekan Depan, Ini Gambarannya

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:11 WIB

Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya

Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 00:24 WIB

Terkini

Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Wakil Ketua Golkar: Saya Berharap Tak Ada Kaitannya dengan Politik

Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Wakil Ketua Golkar: Saya Berharap Tak Ada Kaitannya dengan Politik

News | Senin, 20 April 2026 | 17:07 WIB

BMKG Pastikan Tsunami Jepang Tidak Sampai Indonesia

BMKG Pastikan Tsunami Jepang Tidak Sampai Indonesia

News | Senin, 20 April 2026 | 17:02 WIB

Jepang Dihantam Tsunami Pertama usai Gempa Besar 7,5 SR

Jepang Dihantam Tsunami Pertama usai Gempa Besar 7,5 SR

News | Senin, 20 April 2026 | 16:51 WIB

Detik-detik Penembakan Massal di Kampus Iowa AS, 5 Orang Jadi Korban, Pelaku Belum Ditangkap

Detik-detik Penembakan Massal di Kampus Iowa AS, 5 Orang Jadi Korban, Pelaku Belum Ditangkap

News | Senin, 20 April 2026 | 16:39 WIB

PM Jepang Minta Warganya Evakuasi ke Tempat Lebih Tinggi Usai Peringatan Tsunami 3 Meter

PM Jepang Minta Warganya Evakuasi ke Tempat Lebih Tinggi Usai Peringatan Tsunami 3 Meter

News | Senin, 20 April 2026 | 16:37 WIB

Ada Apa? Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri dan Bos Pindad ke Istana Siang Ini

Ada Apa? Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri dan Bos Pindad ke Istana Siang Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 16:34 WIB

Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni

Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 16:32 WIB

Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!

Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!

News | Senin, 20 April 2026 | 16:20 WIB

Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN

Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN

News | Senin, 20 April 2026 | 16:17 WIB

Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan

Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan

News | Senin, 20 April 2026 | 16:07 WIB