Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor

Selasa, 26 Maret 2019 | 10:51 WIB
Marah, Ini Kata Mahfud MD soal Ide Potong Leher untuk Koruptor
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Ada jawaban mengejutkan ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ditanyakan amarahnya soal praktik korupsi yang dinilainya lebih dari hudud dan qisas serta terlaknat.

Adalah penulis dan pegiat literasi Maman Suherman yang bertanya dalam acara Q&A Metro TV bertajuk 'Magnet Mahfud' yang ditayangkan pada Minggu (24/3/2019) sore.

"Kalimat Pak Mahfud dahsyat di Twitter. (Mahfud MD) marah karena korupsi itu melebihi hudud dan qisas, dan itu terlaknat," ujar Maman Suherman kepada Mahfud MD.

Mahfud MD mengamini pernyataan itu. Pakar hukum dan tata negara pun membeberkan ada seseorang yang mengusulkan hukuman potong tangan untuk para koruptor.

"Ada orang yang mengusulkan 'pak, mengapa Anda tidak mengusulkan saja berlakunya hukum potong tangan seperti di hukum Islam agar korupsi habis'," tutur Mahfud MD.

Kemudian Mahfud MD pun bilang, "Lho saya tidak hanya itu, Potongan tangan itu kecil, kalau korupsi itu menurut saya potong leher. Saya marah pada koruptor ini."

Mahfud punya alasan tersendiri terkait ide tersebut. "Lagipula kalau diberlakukan potong tangan, apa pencuri habis? Di Makkah, tiap minggu juga ada orang dipotong tangan. Artinya tiap minggu ada orang mencuri, meski hukum berlaku."

Menurut Mahfud, hal ini soal penegakan hukum dan moralitas di negara Indonesia saja. Karena itu, imbuh Mahfud MD, korupsi harus dihukum seberat-beratnya.

"Jangan cuma potong tangan. Potong tangan itu kecil sekali. Apalagi sekarang ada tangan palsu lagi. Habis dipotong, dipasang lagi," ujar Mahfud MD tergelak.

Ada pertanyaan juga dari Almas Sjafrina, peneliti Indonesian Corruption Watch (CW), "Jadi apa hukuman yang pantas untuk koruptor, apalagi dia ketua partai politik juga pejabat tinggi negara, supaya memiliki efek jera juga bagi politikus lain?"

Menurut Mahfud MD, hukuman untuk para koruptor yang sekarang diterapkan di Indonesia jika diperlakukan maksimal itu sudah bagus.

"Hukuman seumur hidup atau 20 tahun yang maksimal, di bawahnya ada (hukuman) 4 tahun. Itu bagus kalau dilaksanakan," ujar Mahfud MD.

Selain itu, imbuh Mahfud MD, ada pula ancaman hukuman mati untuk para koruptor jika praktik korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.

"Tapi belum ada jaksa yang menuntut hukuman mati, padahal kita bisa saja mencari ancaman tertentu. Misalnya, dalam keadaan krisis, kita hutang banyak tapi masih dikorupsi, meski definisi krisis menurut UU antikorupsi itu tidak dijelaskan," tutur Mahfud MD.

Tak hanya itu, menurut Mahfud MD, korupsi yang dilakukan berulang kali alias kambuhan juga bisa diancam oleh hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI