Bergabung dengan kelompok militan di luar negeri merupakan tindakan yang ilegal menurut hukum Indonesia.
Ayah Nur Dhania dan dua pamannya masih didakwa melakukan pelanggaran terkait teror karena mereka menjalani pelatihan paramiliter di Raqqa.
Mei lalu, Dwi Djoko Wiwoho dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara. Para paman Nur Dhania juga menerima hukuman penjara yang serupa.
"Polisi mengatakan kita semua seharusnya dihukum, tetapi karena hati nurani mereka, hanya laki-laki dewasa yang didakwa," kata Nur Dhania.
"Mereka menerima bahwa kita tidak lagi berbahaya, tetapi mereka harus mengikuti prosedur hukum," katanya.
Anggota keluarga lainnya menghabiskan beberapa minggu dalam program 'deradikalisasi' sebelum mereka dibebaskan.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Ansyad Mbay mengatakan, pada 2017 bahwa penting mereka diberi 'kesempatan' kedua.
"Ya, mereka telah menunjukkan kesetiaan kepada IS (ISIS), tetapi mereka telah ditipu. Dari sudut pandang kemanusiaan, siapa lagi yang akan menerimanya jika kita tidak melakukannya? Kita tidak bisa begitu saja melemparkan mereka ke laut - terutama setelah mereka menunjukkan penyesalan mereka," katanya.
"Kita semua bisa mengambil pelajaran bersama dari ini. Mari merangkul mereka kembali ke masyarakat dan belajar dari kesalahan mereka," sambung dia.
Baca Juga: Melongok Bagian Dalam Rumah Jalangkung yang Buat Heboh Warga Depok
Memulai Kehidupan Baru