Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PDIP Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Budi Arie

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:58 WIB
Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PDIP Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Budi Arie
Kader PDIP Wiradarma Harefa (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta usai melaorkan Menteri Koperasi Budi Arie terkait pencemaran nama baik. [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kader PDI Perjuangan, terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, ikhwal dugaan pencemaran nama baik.

Sejumlah kader PDIP terlihat memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor dalam perkara yang telah teregistrasi dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM pada Rabu 18 Juni 2025.

Total, ada sekitar tujuh kader yang mendatangi Markas Bareskrim di Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

"Terima kasih, hari ini kami mendapatkan surat panggilan untuk pengambilan keterangan sebagai pelapor dari laporan kami dua minggu lalu," kata Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa, Rabu 18 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Wira mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti tambahan, termasuk percakapan dan video yang dinilai dapat menguatkan dugaan adanya fitnah dari Budi Arie.

Meski demikian, sebelumnya, Wira dan timnya juga telah menyerahkan beberapa bukti. Pihaknya pun sudah mengusulkan nama-nama tambahan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi Arie dilaporkan kader PDIP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan yang dilayangkan oleh sejumlah kader PDIP itu diterima oleh Bareskrim Polri, dan terregister dengan nomor laporan LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.

Baca Juga: Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA

"Laporannya adalah sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasar 310 dan 311, atas nama fitnah yang disampaikan oleh terlapor," kata Wiradarma di Bareskrim Selasa 27 Mei 2025 lalu.

"Jadi, terlapor di sini, Budi Ari Setiadi, mantan Menkominfo," imbuhnya.

Wiradarma mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar inisiatif kader PDIP yang merasa marah dan sakit hati atas pernyataan tudingan Budi Arie mengenai informasi aliran uang judi online.

"Jangan bawa-bawa anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah. Jangan seperti itu," ucapnya.

Budi Arie Setiadi dilaporkan kader PDIP tersebut terkait dua pasal dalam KUHP.

“Laporannya dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi selaku mantan Menkominfo,” kata kader PDIP Wiradarma Harefa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI