Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa status empat pulau yang jadi 'rebutan' antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh, adalah milik Provinsi Aceh yang masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan kembalinya empat pulau itu ke Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (17/6/2025) kemarin.
Keputusan itu juga dituangkan dalam surat kesepakatan bersama tertanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pejabat yang terlibat. Mereka adalah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetryo Hadi.
Surat kesepakatan bersama itu beredar di media sosial. Tak hanya soal keputusan empat pulau adalah milik Aceh, netizen juga menyoroti soal tanda tangan dari Bobby Nasution.
"Bobby kayaknya ndak ikhlas, tanda tangannya kayak orang ngamuk," cuit akun @cobeh2**** dalam unggahannya memuat gambar surat kesepakatan bersama terkait empat pulau antara Aceh dan Sumut.
Unggahan itu pun menuai banyak respons dari netizen lainnya di X.
"Aku dulu belajar grafologi dikit-dikit, tanda tangan Bby itu mencerminkan dia ambisius, percaya diri serta ingin terlihat berpengaruh dan mendominasi," ujar netizen lain.
Dalam surat kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara tanda tangannya memang terlihat berbeda dari yang lain. Bentuknya membulat loncong mirip lingkaran.
Netizen lain lantas membandingkan dengan mengunggah sebuah foto dan menyebutkan tanda tangan itu memang tanda tangan Bobby seperti saat ia menjadi Wali Kota Medan.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Diputus Milik Aceh, Bobby Nasution: Masalah Sejak 92, Saya Baru Usia 1 Tahun
Legawa Empat Pulau Jadi Milik Aceh
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan legawa atas empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan kembalinya empat pulau itu ke Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi pak gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Gubernur menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian empat pulau yang disengketakan masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Kementerian Dalam Negeri menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.