4 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Hercules

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 27 Maret 2019 | 19:54 WIB
4 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Hercules
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Hercules Rosario Marshal divonis menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun atas kasus penyerobotan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.

Meski demikian, ini bukanlah kali pertama Hercules berurusan dengan pihak kepolisian. Jauh sebelum kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam, Hercules sudah sering keluar masuk tahanan. Ada beberapa kasus hukum yang ia lakukan hingga akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Berikut Suara.com merangkum beberapa kasus yang pernah menjerat Hercules.

1.  Serangan Kantor Media

Pada 2005 silam, anak buah Hercules melakukan penyerangan terhadap kantor salah satu media pemberitaan. Anak buah Hercules ini pun sempat melakukan pemukulan terhadap jurnalis di kantor media itu.

Aksi penyerangan berawal dari pemberitaan yang dibuat kantor media itu. Dalam berita itu, sosok Hercules dikaitkan dengan aksi premanisme di Tanah Abang.

Para anak buah Hercules yang tak terima pun menyerang kantor media tersebut. Atas kasus ini, Hercules pun divonis menjalani tahanan selama 2 bulan penjara.

2. Perusakan Properti Ruko

Lima orang anggota kelompok Hercules melakukan perusakan kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi dengan senjata tajam mulai dari parang hingga golok. Aksi perusakan itu dipicu rasa terganggu dengan adanya apel yang dilakukan oleh anggota Polres Jakarta Barat di Kawasan itu.

Polisi pun menangkap kelima anggota Hercules. Tak lama kemudian, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya yang sedang berada di dalam kediamannya.

Atas kasus tersebut, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara lantaran melanggar pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.

3.  Pemerasan dan Pencucian Uang

Di hari dijadwalkan bebas atas kasus perbuatan melawan aparat tepatnya pada 3 Agustus 2013, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hercules terbukti telah melakukan pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006 hingga 2013.

Selama itu Hercules melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra. Hercules menakut-nakuti sang direktur dengan kekuasaannya sebagai preman dan meminta sejumlah uang kepada sang direktur.

Pada 8 Mei 2014, majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules

Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 19:13 WIB

Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 16:11 WIB

Terkini

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB