Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 01 April 2019 | 12:55 WIB
Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas
Ekspresi Doan Thi Huong, perempuan Vietnam usai lolos dari hukuman mati dan akan bebas pada bulan depan, Senin (1/4/2019). (AFP)

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un akhirnya bisa bernafas lega. Perempuan Vietnam Doan Thi Huong yang awalnya terancam hukuman mati atas kasus tersebut hari ini divonis hukuman penjara tiga tahun empat bulan oleh hakim Malaysia.

Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan baru yang lebih ringan. Dengan vonis itu, pengacara Doan menyatakan, kliennya akan bebas pada bulan depan. Doan mengaku senang atas putusan yang dijatuhkan kepada itu.

"Saya senang, ini hukuman yang adil," kata Doan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4/2019).

"Ini adalah penilaian yang adil, saya berterima kasih pada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," imbuh perempuan berumur 30 tahun itu.

Hakim Azmi Ariffin dalam putusannya hari ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, memerintahkan hukuman penjara itu dimulai sejak tanggal penangkapan Doan, yakni pada 15 Februari 2017. Mendengar putusan itu, Doan langsung membungkuk di depan hakim.

"Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," ucap Hakim Azmi usai menjatuhkan vonis, seperti dilansir dari The Star.

Sebelumnya, jaksa penuntut mendakwa Doan dengan dakwaan baru yang lebih ringan. Doan didakwa melanggar aturan hukum Malaysia yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Dakwaan baru ini lebih ringan dari dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dituduhkan kepada perempuan Vietnam itu.

Pada dakwaan sebelumnya, Doan dijerat dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kasus ini, Doan semula didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

WNI Dinyatakan Bebas

Berbeda dengan Doan, terdakwa lain, Siti Aisyah yang merupakan seorang WNI di Malaysia dinyatakan bebas dari tuduhan. Hal ini setelah jaksa mencabut dakwaan atas intruksi Jaksa Agung Malaysia.

Hingga kemudian pengadilan Malaysia mengabulkan pencabutan dakwaan. Siti Aisyah pun dinyatakan bebas, kini ia sudah kembali ke Indonesia berkumpul dengan keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertunda 2 Bulan, Sidang Korupsi Najib Razak Digelar Pekan Depan

Tertunda 2 Bulan, Sidang Korupsi Najib Razak Digelar Pekan Depan

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 10:23 WIB

Istri Dipukul Suami karena Tak Mampu Beli Mobil

Istri Dipukul Suami karena Tak Mampu Beli Mobil

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 16:39 WIB

Bocah Perempuan di Malaysia Kelaparan Dikunci Ibunya dari Luar Rumah

Bocah Perempuan di Malaysia Kelaparan Dikunci Ibunya dari Luar Rumah

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 06:42 WIB

Setuju Seks Threesome, Istri Malah Tikam Kelamin Pacar Suaminya

Setuju Seks Threesome, Istri Malah Tikam Kelamin Pacar Suaminya

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 14:47 WIB

2 Kapal Perang Indonesia Merapat di Perairan Malaysia, Ada Apa?

2 Kapal Perang Indonesia Merapat di Perairan Malaysia, Ada Apa?

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 13:30 WIB

Terkini

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB