Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas

Bangun Santoso

Senin, 01 April 2019 | 12:55 WIB
Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas
Ekspresi Doan Thi Huong, perempuan Vietnam usai lolos dari hukuman mati dan akan bebas pada bulan depan, Senin (1/4/2019). (AFP)

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un akhirnya bisa bernafas lega. Perempuan Vietnam Doan Thi Huong yang awalnya terancam hukuman mati atas kasus tersebut hari ini divonis hukuman penjara tiga tahun empat bulan oleh hakim Malaysia.

Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan baru yang lebih ringan. Dengan vonis itu, pengacara Doan menyatakan, kliennya akan bebas pada bulan depan. Doan mengaku senang atas putusan yang dijatuhkan kepada itu.

"Saya senang, ini hukuman yang adil," kata Doan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4/2019).

"Ini adalah penilaian yang adil, saya berterima kasih pada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," imbuh perempuan berumur 30 tahun itu.

Hakim Azmi Ariffin dalam putusannya hari ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, memerintahkan hukuman penjara itu dimulai sejak tanggal penangkapan Doan, yakni pada 15 Februari 2017. Mendengar putusan itu, Doan langsung membungkuk di depan hakim.

"Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," ucap Hakim Azmi usai menjatuhkan vonis, seperti dilansir dari The Star.

Sebelumnya, jaksa penuntut mendakwa Doan dengan dakwaan baru yang lebih ringan. Doan didakwa melanggar aturan hukum Malaysia yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Dakwaan baru ini lebih ringan dari dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dituduhkan kepada perempuan Vietnam itu.

Pada dakwaan sebelumnya, Doan dijerat dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kasus ini, Doan semula didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

WNI Dinyatakan Bebas

baca juga

Berbeda dengan Doan, terdakwa lain, Siti Aisyah yang merupakan seorang WNI di Malaysia dinyatakan bebas dari tuduhan. Hal ini setelah jaksa mencabut dakwaan atas intruksi Jaksa Agung Malaysia.

Hingga kemudian pengadilan Malaysia mengabulkan pencabutan dakwaan. Siti Aisyah pun dinyatakan bebas, kini ia sudah kembali ke Indonesia berkumpul dengan keluarganya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertunda 2 Bulan, Sidang Korupsi Najib Razak Digelar Pekan Depan

Tertunda 2 Bulan, Sidang Korupsi Najib Razak Digelar Pekan Depan

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 10:23 WIB

Istri Dipukul Suami karena Tak Mampu Beli Mobil

Istri Dipukul Suami karena Tak Mampu Beli Mobil

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 16:39 WIB

Bocah Perempuan di Malaysia Kelaparan Dikunci Ibunya dari Luar Rumah

Bocah Perempuan di Malaysia Kelaparan Dikunci Ibunya dari Luar Rumah

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 06:42 WIB

Setuju Seks Threesome, Istri Malah Tikam Kelamin Pacar Suaminya

Setuju Seks Threesome, Istri Malah Tikam Kelamin Pacar Suaminya

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 14:47 WIB

2 Kapal Perang Indonesia Merapat di Perairan Malaysia, Ada Apa?

2 Kapal Perang Indonesia Merapat di Perairan Malaysia, Ada Apa?

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 13:30 WIB

Terkini

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:45 WIB

IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:37 WIB

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:25 WIB

Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026

Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026

Sport | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:24 WIB

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:22 WIB

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:10 WIB

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:01 WIB

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

×