Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Teliti Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 03 April 2019 | 16:04 WIB
Kejati DKI Tunjuk 2 Jaksa Teliti Berkas Perkara Kerabat Prabowo Subianto
Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat menyamar jadi perempuan. (dok.polisi)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah meneliti berkas perkara milik kerabat Capres Prabowo Subianto Ramyadjie Priambodo yang menjadi tersangka kasus pencurian uang nasabah bank melalui modus skimming. Penelitian itu dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya sejak Selasa (26/3/2019) lalu.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 26 Maret 2019 melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka RP (Ramyadjie Priambodo) yang diduga melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp 300 juta dengan cara melalui pencurian data nasabah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Rabu (3/4/2019).

Nirwan menyebut dalam penelitian berkas Ramyadjie, Kejati langsung menunjuk sebanyak dua jaksa untuk diteliti, apakah nantinya siap untuk segera digulirkan ke meja hijau.

"Menindaklanjuti itu, Kejati DKI telah menunjuk dua orang Jaksa meneliti berkas dimaksud," tutup Nirwan

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

Polisi pun telah menetapkan Ramyadjie Priambodo sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ramyadjie adalah Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, juncto Pasal 81 Juncto Pasal 3, 4, 5 UU TPPU yang ancaman maksimalnya adalah 20 puluh tahun pidana penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Limpahkan Berkas Kasus Kerabat Prabowo Subianto ke Kejati DKI

Polda Limpahkan Berkas Kasus Kerabat Prabowo Subianto ke Kejati DKI

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 14:32 WIB

Hasil Pengembangan, Kerabat Prabowo Telah 91 Kali Bobol Data Nasabah Bank

Hasil Pengembangan, Kerabat Prabowo Telah 91 Kali Bobol Data Nasabah Bank

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:42 WIB

Biar Lihai Bobol Data Nasabah, Kerabat Prabowo Subianto Dikasih Mesin ATM

Biar Lihai Bobol Data Nasabah, Kerabat Prabowo Subianto Dikasih Mesin ATM

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 18:45 WIB

Kasus Skimming Kerabat Prabowo, Polisi Periksa 10 Saksi

Kasus Skimming Kerabat Prabowo, Polisi Periksa 10 Saksi

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 10:13 WIB

4 Fakta Pembobolan ATM  Kerabat Prabowo Subianto yang Beraksi 50 Kali

4 Fakta Pembobolan ATM Kerabat Prabowo Subianto yang Beraksi 50 Kali

News | Senin, 18 Maret 2019 | 23:55 WIB

Terkini

Bawa Isu Palestina hingga Ketahanan Global, RI Bersiap Sampaikan National Statement di New York

Bawa Isu Palestina hingga Ketahanan Global, RI Bersiap Sampaikan National Statement di New York

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:01 WIB

Ombak Tak Bisa Dikendalikan, Tapi Keselamatan Bisa Dipersiapkan

Ombak Tak Bisa Dikendalikan, Tapi Keselamatan Bisa Dipersiapkan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 13:00 WIB

Potensi Panas Bumi Gunung Ungaran, dari Listrik Rendah Emisi hingga Penggerak Ekonomi

Potensi Panas Bumi Gunung Ungaran, dari Listrik Rendah Emisi hingga Penggerak Ekonomi

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:58 WIB

BTS Cetak Rekor Baru, Pendapatan Tur Arirang Lampaui Beyonce

BTS Cetak Rekor Baru, Pendapatan Tur Arirang Lampaui Beyonce

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:54 WIB

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 12:51 WIB

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:50 WIB

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 12:44 WIB

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

×