Perkara Utang Rp 50 Ribu, Buya Habisi Nyawa Herman di Depan Kampus

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 04 April 2019 | 21:11 WIB
Perkara Utang Rp 50 Ribu, Buya Habisi Nyawa Herman di Depan Kampus
Polisi saat melakukan olah TKP terkait pembunuhan tukang ojek. (Minangkabau.com)

Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota telah menangkap BR alias Bu (65), pelaku terkait kasus penusukan terhadap Herman (54), tukang ojek yang tewas di depan kampus UMMY Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solo Kota AKBP Dony Setiawan menyebutkan, motif Buya membunuh korban karena masalah utang sebesar Rp 50 ribu yang urung dibayar korban.

"Terbunuhnya korban ini, hanya disebabkan persoalan sepele. Dimana korban sebelumnya telah meminjam uang kepada tersangka sebanyak Rp. 50.000. Tapi setiap ditagih oleh tersangka, korban tidak mau membayar," kata Dony seperti diberitakan Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, Kamis (4/4/2019).

Buntut dari uang itu, kata dia, Buya dan Herman kerap berkelahi. Puncaknya, tersangka akhirnya menyantroni korban yang sedang menunggu penumpang di depan kampus UMMY pada Senin (2/4/2019) lalu. Awalnya, terjadi perang mulut dan berlanjut saling dorong. Kemudian tersangka mencabut sebilah pisau di pinggangnya dan menusukkan kedada korban. Korban terkapar dan bersimbah darah dan langsung dilarikan ke RST Solok untuk mendapatkan perawatan, tapi sesampai di RST Solok korban sudah meninggal dunia.

"Dan disebabkan persoalan hutang piutang ini sering terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, kata Dony, jajaran Reskrim Polres Solok mengetahui keberadaan tersangka di Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Salayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Rabu (3/4/2019) kemarin.

"Mengetahui keberadaan tersangka ini, dipimpin Kasat Reskrim, personil melakukan pengejaran dan didapati tersangka sedang berada di rumah anak kandungnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan tersangka tidak melakukan perlawanan," kata dia.

Selain meringkus Buya, polisi turut menyita beberapa barang bukti termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka saat menghabisi nyawa korban.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain," kata Dony.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tewas Depan Kampus, Tukang Ojek Herman Ternyata Dibunuh Lelaki Renta

Tewas Depan Kampus, Tukang Ojek Herman Ternyata Dibunuh Lelaki Renta

News | Rabu, 03 April 2019 | 17:32 WIB

Polisi Ringkus Kakek 66 Tahun Terduga Pelaku Penusukan Tukang Ojek di Solok

Polisi Ringkus Kakek 66 Tahun Terduga Pelaku Penusukan Tukang Ojek di Solok

News | Rabu, 03 April 2019 | 16:42 WIB

Mabuk dan Tantang Kelahi Orang-orang di Jalanan, Simon Ditusuk Bule Amrik

Mabuk dan Tantang Kelahi Orang-orang di Jalanan, Simon Ditusuk Bule Amrik

Jatim | Senin, 01 April 2019 | 11:21 WIB

Subhan Dibunuh karena Tolak Menenggak Miras

Subhan Dibunuh karena Tolak Menenggak Miras

News | Minggu, 17 Maret 2019 | 18:31 WIB

Kronologi Duel Maut di Lereng Kelud, Korban Alami Luka Tusuk di Perut

Kronologi Duel Maut di Lereng Kelud, Korban Alami Luka Tusuk di Perut

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 10:39 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB