Pemerintah RI Diminta Waspadai Gugatan Balik Perusahaan Tambang India IMFA

Iwan Supriyatna

Kamis, 04 April 2019 | 22:17 WIB
Pemerintah RI Diminta Waspadai Gugatan Balik Perusahaan Tambang India IMFA
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah telah memenangi gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Atas kemenangan tersebut, uang negara senilai Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan.

Terkait hal tersebut, pemerintah diminta untuk tidak terlena dengan keputusan tersebut. Pasalnya, bisa saja IMFA yang merupakan perusahaan tambang milik India ini mengajukan keberatannya atas keputusan tersebut.

"Gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan bisa saja dilakukan oleh mereka (IMFA)," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad, Kamis (4/4/2019).

Menurut Suparji, untuk memastikan uang negara aman, perlu ada eksekusi dari putusan pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat.

"Jika Ketua PN mengakui kekalahan IMFA, maka baru bisa memberikan perintah untuk pelaksanaan putusan tersebut. Jadi apakah putusan itu sudah diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan?” ujarnya.

Senada dengan Suparji, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko juga menilai pemerintah terlalu cepat mengumumkan kemenangan tersebut.

"Harusnya, tunggu selesai putusan pengadilan negeri dan pastikan ada uang masuk ke kas negara, barulah gembor-gembor kemenangan," kata Fajar.

Menurutnya, proses pelaksanaan putusan masih harus menjalani proses yang cukup panjang. Sebab setelah dari PN Jakarta Pusat, maka ketua pengadilan kemudian harus mengirimkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung.

"Lembaga yang berwenang mengeluarkan putusan eksekutorial atau exequatur atas putusan arbitrase asing tersebut ya MA," ucapnya.

baca juga

Fajar berpendapat, jika kejaksaan ingin dinilai berprestasi harusnya selama tahun 2015 juga mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang mantan Bupati Barito Timur 2006 yang memberikan izin ke IMFA.

"Kalau memang bekerja untuk negara ya jangan setengah-setengah. Usut tuntas kasus pidananya juga dong," ujarnya.

Sebagai informasi, IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Karena timpang tindih itu, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan meminta pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp 6,68 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembangunan Stadion BMW Digugat, Anies Janji Tak Gusur Warga Kampung Bayam

Pembangunan Stadion BMW Digugat, Anies Janji Tak Gusur Warga Kampung Bayam

News | Jum'at, 29 Maret 2019 | 09:52 WIB

MotoGP: Digugat Honda Cs, Ducati Optimis Tak Bersalah

MotoGP: Digugat Honda Cs, Ducati Optimis Tak Bersalah

Sport | Selasa, 19 Maret 2019 | 15:20 WIB

Yang Hilang dalam Debat Kedua Jokowi vs Prabowo

Yang Hilang dalam Debat Kedua Jokowi vs Prabowo

wawancara | Senin, 18 Februari 2019 | 15:11 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB