Setelah Aturan Dicabut, Warga Non-Muslim Kini Bisa Tinggal di Dusun Karet

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 05 April 2019 | 07:31 WIB
Setelah Aturan Dicabut, Warga Non-Muslim Kini Bisa Tinggal di Dusun Karet
Slamet Juniarto. (Suara.com/Sri Handayani)

Suara.com - Bupati Bantul Suharsono mencabut aturan yang melarang nonmuslim tinggal di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Regulasi desa tersebut dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada di tingkat yang lebih tinggi.

"Aturan yang kemarin itu sudah enggak dipakai. Karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Suharsono ketika ditemui di kantornya.

Aturan yang dimaksud ialah peraturan desa di Padukuhan Karet bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015. Aturan itu disahkan pada 19 Oktober 2015 dengan ditandatangani oleh Ketua Dusun Karet, Iswanto, dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi.

Didalamnya tercantum bahwa pendatang di Padukuhan Karet haruslah muslim. Warga keberatan jika ada warga nonmuslim yang menetap sebagai pendatang baru.

Suharsono mengatakan, aturan itu sudah tidak berlaku. Pekan depan, ia akan mengumpulkan para pejabat terkait dan perwakilan warga untuk membahas hal tersebut.

Suharsono ingin warga membuat aturan baru. Regulasi yang baru harus disesuaikan dengan undang-undang dan tidak mengandung unsur intoleransi. Selain itu, pihaknya juga akan membuat peraturan agar kasus serupa tak terulang kembali.

"Minggu depan arep tak kumpulkan. Mana kala ada kejadian seperti itu kita sudah ada aturannya," ujar dia.

Dengan dicabutnya peraturan tersebut, ia menganggap permasalahan antara Slamet dan pengurus desa Karet sudah selesai. Ia berharap hal serupa tidak terjadi kembali.

"Sudah saya copot. Saya cabut. Enggak boleh (melarang nonmuslim tinggal)," ujar dia.

Baca Juga: Melawan Hukum, Bupati Bantul Minta Aturan Larang Pendatang Nonmuslim Diubah

Kasus ini mencuat setelah seorang pelukis asal Semarang, Slamet Juniarto, terancam tak bisa tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Karet, Pleret, Bantul. Alasannya, Slamet beragama Katholik. Rasa keberatan itu juga dituangkan dalam peraturan tertulis.

Slamet berusaha menghubungi pengurus desa karena ia telah membayar kontan biaya kontrakannya senilai Rp 4 juta per tahun. Selain itu, ia juga telah memindahkan barang-barangnya dari desa setempat di Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta.

Merasa tak menemukan solusi dari pengurus desa setempat, Slamet melaporkan kasus tersebut ke Sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Kasus ini pun segera ditangani oleh Pemda Bantul. Dari dua kali mediasi, peraturan tersebut akhirnya dicabut.

Kontributor : Sri Handayani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI